Perlu Tindakan Konkrit dan Sistemik untuk Berantas Pinjol Ilegal
Terbaru

Perlu Tindakan Konkrit dan Sistemik untuk Berantas Pinjol Ilegal

Keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

"Polri harus menjadi institusi terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini. (Baca Juga: Memperkuat Penegakan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal)

Baginya, penegakan hukum terhadap maraknya pinjol ilegal tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas. Satgas yang dimaksud merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Menurut dia, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal. Sebab, persoalan ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. “Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," kata Bambang Soesatyo.  

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga sangat tinggi serta penagih hutang yang mengintimidasi korban, tidak jarang juga mencuri data dari telepon seluler korban. "Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," kata dia.

Menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pelanggaran penyebaran data pribadi secara elekronik.    

Dapat juga disangkakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu diperkirakan sebesar Rp114,9 triliun.

Sebelumnya, permasalahan pinjaman online atau financial technology peer to peer (fintech P2P) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, mendorong lima lembaga negara yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menyatakan sikap bersama memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada Jumat (20/8/2021) lalu, secara virtual. Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait