Perlu Transformasi Perlindungan HKI di Era Digital
Terbaru

Perlu Transformasi Perlindungan HKI di Era Digital

Pemerintah perlu mengatur agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki fungsi tidak hanya mengumpulkan royalti. Keduanya juga perlu bertransformasi agar dapat mengawasi Over The Top (OTT) sehingga dapat berkontribusi besar pada royalti para musisi/pencipta lagu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Perlu Transformasi Perlindungan HKI di Era Digital
Hukumonline

Di era milenial hampir seluruh kegiatan dan aktivitas manusia ditopang oleh sistem digital. Ada pasar online (e-commerce), ada tiket online, buku digital, termasuk karya-karya seni semacam musik dan lagu. Namun rupanya perkembangan teknologi yang pesat dapat mendorong sekaligus merusak sebuah tatanan yang telah mapan.

Misalnya digitalisasi yang merambah bidang musik dan lagu memudahkan musisi untuk memperkenalkan lagu mereka. Pun demikian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa kemajuan teknologi juga dapat berdampak negatif terhadap hak cipta musik dan lagu di era digital.

“Dengan teknologi modern dan canggih membuat orang lebih mudah dalam melakukan pembajakan terhadap karya cipta musik dan lagu,” ujar Razilu, Selasa (31/5).

Baca Juga:

Terkait hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Ahmad Ramli menyatakan transformasi sangat penting jika tidak ingin terdisrupsi. “Kita harus pilih bertransformasi atau terdistrupsi. Sekarang konsumen bisa langsung mengakses langsung ribuan bahkan ratusan ribu lagu, misalnya konten di TikTok atau YouTube yang menghitung fee berbasis viewers dan subscribers, padahal mereka tidak memiliki hak ciptanya,” ujar Ramli.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki fungsi tidak hanya mengumpulkan royalti. Keduanya juga perlu bertransformasi agar dapat mengawasi Over The Top (OTT) sehingga dapat berkontribusi besar pada royalti para musisi/pencipta lagu.

Tingginya konsumsi konten dalam OTT merupakan salah satu alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memindahkan saluran TV analog menjadi digital. Tujuannya agar frekuensi yang digunakan TV analog dapat digunakan untuk pelayanan internet yang lebih baik dan cepat sehingga dapat menambah ruang bagi kreator digital.

Tags:

Berita Terkait