Perlu Undang-undang untuk Lindungi Data PSE
Terbaru

Perlu Undang-undang untuk Lindungi Data PSE

Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data Pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Perlu Undang-undang untuk Lindungi Data PSE
Hukumonline

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebutkan pemerintah perlu membuat peraturan setingkat undang-undang untuk melindungi data dan sistem penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

"Akses terhadap data dan sistem elektronik berkaitan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi dan juga perlindungan rahasia dagang milik PSE. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hal ini seyogyanya diatur di tingkat undang-undang," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7).

Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah dan hal tersebut rentan terhadap pelanggaran data pribadi.

"Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data pribadi," ujarnya.

Baca Juga:

Oleh karena itu, peraturan setingkat undang-undang, menurutnya, perlu ditetapkan guna untuk memastikan due process of law, khususnya untuk aspek legalitas, otorisasi atau penetapan dari badan peradilan/badan independen dan ketentuan mengenai pengujian dan keberatan.

Selain undang-undang, CIPS menyarankan Permenkominfo 5/2020 tidak membedakan data yang membutuhkan penetapan pengadilan dan yang tidak. Semua akses data idealnya, sebutnya, perlu mendapatkan persetujuan pengadilan atau badan independen lainnya, kecuali untuk urusan tertentu yang disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.

Tags:

Berita Terkait