Perlu Undang-undang untuk Lindungi Data PSE
Terbaru

Perlu Undang-undang untuk Lindungi Data PSE

Implementasi Permenkominfo 5/2020 harus ditinjau kembali apakah sudah sesuai prinsip umum HAM, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan data Pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian, langkah terakhir untuk memastikan terlindunginya hak asasi pengguna maupun hak dasar dari PSE, perlu disediakan sarana untuk menguji atau mengajukan keberatan melalui suatu badan atau forum yang netral, seperti pengadilan.

"Wadah ini serupa dengan proses pra-peradilan dalam KUHAP atau lewat forum pengujian atas keputusan hak akses melalui pengadilan tata usaha negara," ucap dia.

Lebih lanjut, Pingkan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 5/2020 dinyatakan bahwa PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada, (a) kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (b) APH dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (4) butir (i), disebutkan setiap PSE lingkup privat wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di dalam dokumen pendaftaran wajibnya.

Ia menilai, di satu sisi, ketentuan mengenai tata kelola akses data dan sistem dalam Permenkominfo 5/2020 ini dapat menjadi pedoman dan rujukan standar dari kementerian/lembaga (K/L) maupun APH untuk dapat menjalankan kewenangan mereka dan meminta akses terhadap data dan sistem dari PSE.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pembimbing untuk memastikan kewenangan dari K/L dan APH dapat dijalankan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan prosedur yang adil atau due process," jelas dia.

Namun, di sisi lain, akses terhadap data dan sistem PSE merupakan isu yang sensitif karena menyangkut upaya paksa (dwang middelen) dan hal tersebut tidak sejalan dengan HAM dan kemerdekaan individu, serta berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi maupun rahasia dagang milik PSE.

Oleh karenanya, CIPS menyarankan pemerintah untuk terus berdialog dan mengakomodir berbagai masukan.

"Penelitian CIPS menyimpulkan bahwa akses ke sistem milik PSE lingkup privat belum tentu pilihan terbaik dan pilihan ini harus diambil sebagai upaya terakhir setelah semua tindakan mitigasi keamanan informasi dilakukan," kata Pingkan.

Tags:

Berita Terkait