Perlu Waktu Dua Tahun Sebelum Anggota Parpol Masuk BI
Berita

Perlu Waktu Dua Tahun Sebelum Anggota Parpol Masuk BI

Jakarta, hukumonline. Orang partai politik (parpol) yang mengincar jabatan di Bank Indonesia (BI), bersabarlah. Untuk menjadi pejabat BI itu, perlu waktu dua tahun. Itu pun dengan syarat harus melepaskan kepartainnya utnuk menghindari intervensi.

Oleh:
Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Perlu Waktu Dua Tahun Sebelum Anggota Parpol Masuk BI
Hukumonline

Bila Pasal 47 ayat (1) c UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia nanti benar-benar dihapuskan, maka anggota parpol dengan sah dapat masuk dalam jajaran pejabat BI. "Minimal dua tahun sebelum dia masuk ke BI, sudah harus melepaskan kepartaiannya," cetus Paskah Suzetta, anggota Komisi IX dari F-PG, menanggapi kemungkinan anggota parpol menduduki jajaran kepemimpinan di BI.

Menurut Paskah, pelepasan keanggotaan partai itu harus dinyatakan secara tegas tertulis maupun lisan kepada partai yang bersangkutan sebagai dasar pemutusan hubungannya.

"Bagi calon-calon yang terburu-buru untuk masa sekarang ini, bisa saja tanpa harus melepaskan dua tahun sebelumnya. Tapi, tetap harus ada ketegasan bahwa dia sudah melepaskan kepartaiannya ketika dia menjabat di BI," lanjut Paskah. Menurutnya, hal itu untuk menghindari adanya kecurigaan dari masyarakat terhadap akan adanya intervensi partai-partai dalam BI.

Menanggapi jawaban Pemerintah yang dibacakan Menko Ekuin Rizal Ramli, Paskah melihat jawaban pemerintah itu masih membungkus kepentingan-kepentingan politiknya. "Dari jawaban-jawaban tersebut dapat ditangkap dengan jelas bahwa usulan amandemen itu hanya sebagai pencapain target untuk mengganti Dewan Gubernur BI yang tidak disukai,"tandas Paskah.

Second class man

Hal senada juga diungkapkan oleh Benny Pasaribu, Ketua Komisi IX DPR RI. Menurutnya, peraturan yang menyatakan bahwa orang partai tidak boleh masuk dalam jajaran kepemimpinan BI menimbulkan kesan seolah-olah orang partai yang bekerja dalam lingkungan BI hanya diperhitungkan sebagai second class man.

Benny juga mengomentari kasus  Syahril Sahbirin yang tak kunjung selesai. Menurut Benny, Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan kasus Syahril Sabirin, akan dipidana atau tidak. "Karena kalau tidak selesai, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara yang bank sentralnya tanpa Gubernur," tandas Benny.

Tosari Wijaya, Wakil Ketua DPR RI, juga sependapat dengan kedua koleganya. Menurutnya, Pemerintah dapat dikatakan telah melakukan praktek dikriminatif bila melarang anggota parpol untuk menduduki jabatan di BI.

Tags: