Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen
Fokus

Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen

Ada harapan agar pasal-pasal delik kesusilaan dalam RKUHP sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, definisi dan elemen/unsur pasal tindak pidana pemerkosaan dalam RKUHP harus diperjelas ruang lingkupnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Panja RKUHP Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan MK yang tak memperluas pasal kesusilaan dengan menyerahkan ke pembuat UU sudah tepat. Karena itu, Putusan MK itu menjadi referensi bagi Panja RKUHP. Dia menerangkan pasal-pasal tindak pidana kesusilaan bakal didalami dari perspektif teori ataupun perkembangan hukum di masyarakat.

 

“Sejauh mana kebutuhan hukum di masyarakat dalam konteks perluasan terjadinya perzinahan di luar nikah, itu tentu nanti akan didalami oleh Panja RKUHP,” kata dia.

 

Baginya, negara tak boleh membiarkan terjadinya kekosongan hukum ketika perbuatan individu merusak sistem bernegara dan menjaga hubungan sosial antar sesama manusia. Apalagi, prinsip Pancasila mengamanatkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. “Ini juga harus menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan norma yang berkaitan perluasan zina,” terangnya.

 

(Baca Juga: Dalih Wewenang Pembentuk UU, MK Tolak Perluasan Pasal Kesusilaan)

 

Karena itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu meminta pemerintah sebagai pengusul RKUHP mesti menjabarkan kembali beberapa pasal yang berstatus pending issue itu. Kemudian, memperkuat rasionalitas perumusan pasal-pasal tindak pidana kesusilaan dalam RKUHP.

 

Pihaknya, khawatir bila tidak diperjelas dan diperkuat normanya bakal menimbulkan persoalan baru. Sebab, modus tindak pidana yang terjadi di masyarakat terus mengalami perkembangan/perubahan yang mesti diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif dalam RKUHP. Termasuk bagaimana perkembangan perspektif pemikiran dari ahli pidana terkait pasal-pasal kesusilaan itu.  

 

“Kita sebenarnya bukan mem-pending, tapi kita ingin pemerintah sebagai pengusul, coba catatan DPR ini didalami kembali,” ujar politisi Partai Hanura itu.

 

Sementara Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Supriyadi W Eddyono menilai pasal tindak pidana kesusilaan yang masih dibahas di DPR masih menyisakan sejumlah permasalahan terutama menyangkut pilihan jenis delik, aduan atau biasa dan proses pembuktiannya.

Tags:

Berita Terkait