Perluasan Pidana Teroris Mesti Diterapkan Secara Hati-Hati
RUU Terorisme:

Perluasan Pidana Teroris Mesti Diterapkan Secara Hati-Hati

Salah satu solusinya, fungsi-fungsi intelijen mesti diperkuat agar penerapan perluasan pasal pidana materil terorisme ini tidak keliru dan tidak melanggar HAM. Selain itu, perlu diperkuat hak-hak korban terorisme dalam RUU Terorisme ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Persoalannya, kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi,” keluhnya.

 

Karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi UU No. 15 Tahun 2003 pada penguatan hak-hak korban terorisme. Misalnya, ada jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Atau kompensasi harus dapat diberikan secara langsung terhadap korban terorisme.

 

“Korban terorisme mutlak mendapat jaminan perlindungan dari negara. Sebab, adanya terorisme dikarenakan negara gagal memberi perlindungan rasa aman bagi warganya. Intinya, ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara!"  

Tags:

Berita Terkait