“Persoalannya, kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi,” keluhnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi UU No. 15 Tahun 2003 pada penguatan hak-hak korban terorisme. Misalnya, ada jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Atau kompensasi harus dapat diberikan secara langsung terhadap korban terorisme.
“Korban terorisme mutlak mendapat jaminan perlindungan dari negara. Sebab, adanya terorisme dikarenakan negara gagal memberi perlindungan rasa aman bagi warganya. Intinya, ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara!"