Perludem: Sistem Proporsional Terbuka Membuat Caleg Setia Kepada Parpol dan Pemilih
Terbaru

Perludem: Sistem Proporsional Terbuka Membuat Caleg Setia Kepada Parpol dan Pemilih

Sistem proporsional tertutup menyebabkan tidak ada hubungan psikologis antara anggota dewan dengan pemilihnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia terutama untuk pencalonan anggota legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, otoritas penuh untuk pencalonan anggota legislatif itu seratus persen ada di keputusan partai politik. Jadi, partai politiklah yang mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan apakah seorang calon anggota legislatif itu dapat dicalonkan atau tidak.

Alasan para pemohon yang menyatakan dalam sistem proporsional terbuka yang dicalonkan adalah orang-orang yang popular, tidak punya pengalaman mengelola organisasi partai politik, justru seharusnya para pemohon yang menjadi kader politik, mempertanyakan hal tersebut kepada partai politiknya. Kenapa lebih banyak mencalonkan orang-orang populer dan tidak mengutamakan kader partai politik yang sudah mempunyai pengalaman puluhan tahun dalam mengurus dan mengelola organisasi partai politik.

“Dalam pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk setia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif. Kemudian pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak,” ujar Kuasa Hukum Perludem Fadli Ramadhani selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemilu, Kamis (16/3/2023) seperti dikutip laman MK.

Baca Juga:

Bagi Perludem, argumentasi pemohon yang menyatakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka membuat anggota legislatif terpilih dan duduk di lembaga perwakilan menjadi bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak lagi sesuai partai politik, tidak tepat. Sebab, dalam sistem lembaga perwakilan di Indonesia seorang anggota legislatif adalah bagian dari partai politik dan tidak bekerja untuk dirinya sendiri.

Dalam praktik anggota legislatif selalu bekerja sesuai dengan perintah partai politik. Oleh sebab itulah, di dalam lembaga perwakilan terdapat fraksi, kelompok fraksi yang tugas dan fungsi utamanya adalah menyatupadukan dan menjadi pemandu bagi seorang anggota legislatif dalam menjalankan tugas-tugas perwakilannya.

“Para pemohon penting juga mengingat kembali bahwa terdapat instrumen hukum yang sudah melindungi partai politik dari praktik seorang anggota legislatif yang bekerja untuk dirinya sendiri yaitu pergantian antar waktu. Partai politik punya otoritas penuh setelah menjalani serangkaian proses yang dilakukan di internal partai politik untuk mengganti calon legislatif yang tidak lagi bekerja untuk kepentingan partai politik melainkan sudah bekerja untuk kepentingannya sendiri,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait