Perlunya Aturan yang Jelas Antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen
Berita

Perlunya Aturan yang Jelas Antara Kepailitan dan Perlindungan Konsumen

Dengan begitu pelaku usaha yang tidak beriktikad baik, tidak lolos dari pertanggungjawabannya. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejatinya, Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat. Namun dalam berjalannya waktu, permasalahan perumahan masih terus bergulir dan salah satunya yang sangat merugikan konsumen adalah pelaku usaha yang pailit.

Dalam keadaan pelaku usaha pailit, kedudukan konsumen adalah sebagai kreditur konkuren. Kedudukan kreditor konkuren dalam hal pemberesan harta debitur pailit (pelaku usaha) akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase dan bahkan sampai tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kerugian konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai perlu adanya peraturan yang jelas antara kepailitan dan perlindungan konsumen terkait sektor perumahan. "Dengan begitu pelaku usaha yang tidak beriktikad baik, tidak lolos dari pertanggungjawabannya. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya," ujar Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas B. Sitinjak, seperti dikutip Antara, Rabu (30/9) lalu.

Ia mengatakan dalam keadaan pelaku usaha pailit, kedudukan konsumen adalah sebagai kreditur konkuren. "Kedudukan kreditor konkuren dalam hal pemberesan harta debitur pailit (pelaku usaha) akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase dan bahkan sampai tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kerugian konsumen," katanya.

Menurut Rolas, kasus kepailitan sudah sangat mengganggu dikarenakan konsumen selalu berada di pihak yang tidak berdaya. Padahal, di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen sangat dilindungi. (Baca Juga: Kondisi Tidak Sehat, Izin Usaha BPR Dicabut OJK)

Ia menyampaikan, sepanjang tahun 2020 BPKN menerima pengaduan pada sektor perumahan sebanyak 78 persen, permasalahan kepailitan merupakan masalah terbanyak yang diadukan konsumen perumahan.

"BPKN bergerak dengan memberikan rekomendasi dan melakukan kajian di sektor perumahan. Di tahun 2018, BPKN memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR selaku regulator perumahan rakyat, OJK selaku pengawas perbankan dan kepada perbankan BUMN pemberi kredit," ucapnya.

Tags:

Berita Terkait