Perlunya Evaluasi Kedudukan BNN dalam Revisi UU Narkotika
Terbaru

Perlunya Evaluasi Kedudukan BNN dalam Revisi UU Narkotika

Seperti menjadikan BNN setingkat komisi di tengah situasi darurat narkoba. Disarankan ada keseimbangan pengaturan antara aspek kesehatan dan hukum dalam revisi UU Narkotika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Saya lihat revisi UU Narkotika ini belum sepenuhnya bisa menjawab. Sekali lagi, belum sepenuhnya bisa menjawab darurat narkoba,” tegasnya.

Anggota Komisi III I Wayan Sudirta mengatakan angka peredaran narkotika masuk tahap mengkhawatirkan. Situasi tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

BNN sebagai lembaga yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba dengan anggaran yang terus mengalami penurunan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukan banyaknya oknum aparat yang terbukti terlibat dan bekerja sama dengan sindikat narkotika.

Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai perlu adanya terobosan, program luar biasa dan terukur dari instansi pelaksana dalam hal pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi. Yang pasti, I Wayan memilih agar ada penguatan terhadap BNN secara kelembagaan. Seperti adanya peningkatan anggaran dan terobosan-terobosan dalam melaksanakan pencegahan, dan pemberantasan narkoba.

“Kalau memang menjadikan BNN sejenis komisi pemberantasan seperti Komisi Pemberatasan Korusi (KPK), tapi ini ujian, bisa nggak kita buat lembaga seperti KPK. Karena ini (narkoba, red) salah satu yang bahaya seperti teroris dan korupsi,” ujar pria yang berlatar belakang advokat itu.

Sementara mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Slamet Pribadi berpandangan dalam revisi UU 35/2009 perlu adanya keseimbangan antara pengaturan aspek kesehatan dan kriminal. Menurutnya, dalam UU 35/2009 cenderung didominasi pengaturan penghukuman terhadap pengguna.

Padahal klasifikasi pencandu perlu ada rekomendasi dari tim asesmen terpadu agar dimasukkan ke ruang rehabilitasi. Dia sependapat dengan Nasir dan I Wayan perlunya penguatan secara kelembagaan terhadap BNN. Namun begitu, peran pengawasan terhadap laju peredaran narkotika mesti diperketat sebagai bagian dan fungsi pencegahan.

“Perlu memperkuat lembaga BNN,” ujar pensiunan polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu.

Tags:

Berita Terkait