Perlunya Evaluasi Kedudukan BNN dalam Revisi UU Narkotika
Terbaru

Perlunya Evaluasi Kedudukan BNN dalam Revisi UU Narkotika

Seperti menjadikan BNN setingkat komisi di tengah situasi darurat narkoba. Disarankan ada keseimbangan pengaturan antara aspek kesehatan dan hukum dalam revisi UU Narkotika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi mengenai pembahasan RUU Narkotika, Selasa (14/6/2022). Foto: RFQ
Narasumber dalam diskusi mengenai pembahasan RUU Narkotika, Selasa (14/6/2022). Foto: RFQ

Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di tanah air. Tapi khusus BNN, perlu penguatan di berbagai lini agar pemberantasan narkotika menjadi lebih optimal dan maksimal. Sebab, BNN selama ini hanya menjadi lembaga pembantu yang perlu dievaluasi. Untuk itu, pengaturan penguatan kewenangan BNN perlu dituangkan dalam draf RUU Narkotika.

“Jadi seharusnya memang seharusnya yang dievaluasi itu adalah kedudukan BNN,” ujar anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil dalam sebuah diskusi di Gedung Komplek Parlemen, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, lembaga-lembaga pembantu seperti BNN dalam ketatanegaraan tak pernah dievaluasi. Alhasil, kewenangannya tumpang tindih dengan institusi yang sebelumnya menangani kasus narkoba. Sayangnya, dalam UU  35/2009 tak ada upaya mengevaluasi terkait keberadaan dan kedudukan BNN.

Baca Juga:

Bagi Nasir, mengevaluasi keberadaan dan kedudukan BNN menjadi keharusan. Menjadi penting soal perlu tidaknya memberikan penguatan secara kelembagaan terhadap BNN berdasarkan hasil evaluasi. Berdasarkan evaluasi pula, dapat mengambil sikap dan mengantisipasi kejahatan narkoba ke depannya.

“Tapi kalau saya lihat dalam UU yang akan direvisi ini, belum ada satu upaya untuk mengevaluasi kedudukan BNN. Jadi kedudukan BNN itu tidak signifikan dalam revisi UU ini,” kritiknya.

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, dalam revisi UU 35/2009 kedudukan BNN tidak menjadi satu organisasi yang melawan kejahatan extra ordinary crime. Sebab, revisi UU 35/2009 cenderung lebih banyak mengatur aspek kesehatan dan rehabilitasi. Karenanya, Nasir menilai tak ada keseriusan pembentuk UU mengevaluasi kedudukan BNN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait