Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Utama

Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Diperlukan pengawalan dan pengawasan yang kuat dalam penyusunan aturan turunan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Kemudian, Tulus menilai desentralisasi proses pengurusan sertifikasi halal yang diatur dalam UU Ciptaker menjadi hal yang penting dan positif. Tetapi RUU Ciptaker juga berpotensi menjadi ancaman bagi perlindungan konsumen untuk produk halal. Sehingga diperlukan harmonisasi untuk substansi UU JPH agar ramah terhadap pelaku usaha, tetapi tidak mereduksi perlindungan konsumen.

“RUU Ciptaker menjadi ancaman untuk perlindungan konsumen terkait prroduk halal sehingga ini harus diwaspadai. Sebenarnya maksudnya baik untuk memberikan kemudahan, namun kemudian bisa terjadi pelanggaran hak konsumen. Maka diperlukan harmonisasi untuk substansi UU JPH tanpa tidak mereduksi perlindungan konsumen,” jelasnya.

Tidak Gegabah

Sementara, Anggota Badan Legislasi DPR, Bukhori Yusuf, meminta agar pemerintah mengedepankan keberpihakan pada konsumen halal dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja, khususnya pada bagian Jaminan Produk Halal.

"Saya ingin kembali mengingatkan kepada pemerintah agar aturan turunan yang tengah disusun itu mencerminkan keberpihakan yang nyata bagi konsumen produk halal,” ujar Bukhori seperti dikutip Antara, Rabu (21/10).

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu meminta pemerintah memperhatikan bagaimana aspek perlindungan konsumen produk halal. Sebab, penghapusan klausul sanksi 'penarikan barang dari peredaran' harus dikompensasi dengan wujud sanksi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di aturan turunan.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya perihal jaminan produk halal. Pasalnya, setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut, khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ujarnya.

UU Cipta Kerja turut mengubah salah satu ketentuan di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya di pasal 48. Pada mulanya, pasal 48 UU Jaminan Produk Halal berbunyi: (1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait