Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat
Berita

Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat

Legal Due Diligence tak hanya menemukan masalah, tapi juga harus mampu memberikan solusi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian dari sisi penjual, Non-Disclosure Agreement (NDA) penting untuk ditandatangani dengan pembeli/para konsultannya sebelum pembukaan ruang data. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen yang diungkapkan, langkah yang harus diambil untuk menjaga kerahasiaan tersebut, pengungkapan hanya diizinkan kepada pegawai atau konsultan yang terlibat dalam transaksi, penggunaan informasi hanya terbatas untuk tujuan transaksi, dan kewajiban mengembalikan dokumen atas permintaan penjual atau setelah penyelesaian transaksi.

Sebelum melakukan LDD, Savitri menegaskan pentingnya untuk mengetahui hal-hal terkait latar belakang transaksi, bagaimana struktur transaksi, apakah jual beli saham atau hanya aset, apabila jual beli saham apakah termasuk akuisisi, apakah mewakili Penjual atau Pembeli, dan apakah ada aspek-aspek yang hendak diprioritaskan.

Adapun proses LDD terbagi dalam delapan tahapan, yakni permulaan, permintaan informasi, ruang data (peninjauan), rapat manajemen/manager, menindaklanjuti permintaan informasi, memperbaharui ruang data dan tanggapan, melakukan pencarian, dan laporan.

Sementara itu untuk mengelola proses LDD, Savitri menyebut perlu mempersiapkan dan menyesuaikan daftar permintaan informasi (Information Request List atau IRL). IRL biasanya berupa checklist yang diberikan kepada Target/Penjual mengenai dokumen-dokumen, informasi dan/atau jawaban-jawaban untuk disediakan di ruang data, referensi untuk dokumen harus memuat amandemen-amandemen, lampiran atau dokumen-dokumen terkait. Bila permintaan dinyatakan tidak berlaku untuk target, jawaban ini tetap harus diberikan.

Adapun Analisa hukum dari LDD dilakukan dengan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut; apakah target telah mematuhi ketentuan yang berlaku terhadapnya (baik melalui peraturan perundang-undangan ataupun perjanjian)? apabila target hendak melakukan suatu tindakan (misalnya akuisisi, pengalihan saham, pengalihan aset), apakah tindakan tersebut dilarang/dibatasi/diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau lainnya?

Apakah target perlu melakukan pemberitahuan atau meminta persetujuan pihak-pihak tertentu? Dan apakah ada kewajiban hukum yang mungkin akan timbul di masa depan yang penting untuk diketahui investor?

Analisa hukum juga mencakup risiko hukum yang timbul dari permasalahan yang ditemukan (misalnya sanksi, gugatan, pembatalan perjanjian) dan rekomendasi terhadap permasalahan tersebut. Dalam LDD, Savitri menjelaskan dibutuhkan pengalaman dan juga ilmu. Ilmu tak hanya didapat dari Pendidikan formal, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara mengikuti seminar-seminar, dan tentu dibarengi dengan membaca buku, baik buku dengan Bahasa Indonesia maupun asing.

“Intinya terus membaca, jangan gengsi, enggak apa-apa tanya sana-sini dan jangan langsung gampang bosan di satu tempat,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait