Perlunya Membatasi Tanggung Jawab Internet Intermediary dari Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Kolom:

Perlunya Membatasi Tanggung Jawab Internet Intermediary dari Pelanggaran Hak Cipta di Internet

“Bukan tidak mungkin nantinya industri e-commerce dapat menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional” – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Bacaan 2 Menit
Danny Kobrata. Foto: Istimewa
Danny Kobrata. Foto: Istimewa
Melihat besarnya antusiasme masyarakat pada dunia digital, bukanlah hal yang mustahil apabila suatu saat nanti industri berbasis digital seperti e-commerce menjadi tulang punggung perekonomian bangsa kita seperti yang disampaikan oleh Chief Rudiantara di atas. Dengan jumlah pengguna internet mencapai angka 80 juta orang (dan potensi pengguna 250 juta orang), Indonesia merupakan salah satu negara tujuan investasi bisnis digital yang paling menggiurkan saat ini.

Hal ini sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah yang saat ini sedang memberikan perhatian khusus pada industri ini. Keseriusan pemerintah terlihat dari berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan beberapa waktu belakangan ini seperti Program 1.000 Technopreneur Digital dan Peta Jalan E-commerce Indonesia.

Akan tetapi, gencarnya dukungan pemerintah terhadap industri digital di Indonesia asih terganjal oleh fakta masih kurang memadainya instrumen-instrumen hukum yang ada. Padahal keberadaan instrumen-instrumen hukum yang jelas, berperan sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di industri digital. Terkait dengan industri digital, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab penyedia jasa layanan digital melalui internet yang bertindak sebagai internet intermediary.
Apa itu Internet Intermediary?

Secara sederhana, internet intermediary bisa diartikan sebagai suatu platform (aplikasi atau website) yang memfasilitasi komunikasi atau interaksi satu pengguna dengan pengguna lainnya melalui internet. Penyedia jasa yang bertindak sebagai internet intermediary biasanya tidak menyediakan konten pada platformnya. Sebagian besar atau seluruh konten berasal dari pengguna (user) dari platform tersebut (atau dikenal juga sebagai User Generated Content (UCG)). Contoh dari internet intermediary ini banyak kita jumpai di kehidupan kita sehari-hari seperti layanan jual beli online dimana user bisa menjual barang dagangannya kepada user lainnya melalui perantara platform intermediary tersebut, layanan social media (twitter dan facebook), layanan video streaming, dan lain-lain.

Bahkan dalam pengertian yang lebih luas, internet intermediary bisa mencakup perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa Internet Service Providers (ISP) yang menfasilitasi akses internet kepada pengguna.

Ancaman hukum terhadap pelaku usaha industri digital
Ditinjau dari dari segi hukum hak cipta, penyedia jasa sebagai internet intermediary saat ini rentan terhadap risiko-risiko sanksi pidana maupun perdata terkait dengan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penggunanya. Potensi sanksi ini bisa terlihat dari rumusan Pasal 10 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang berbunyi:

“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Kemudian, Pasal 114 UU Hak Cipta mengatur:

“Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Walaupun ketentuan ini pada dasarnya menyasar pusat-pusat perbelanjaan yang membiarkan praktik pelanggaran hak cipta didalamnya, akan tetapi, karena ketiadaan batasan yang jelas mengenai “tempat perdagangan” di dalam UU Hak Cipta, istilah “tempat perdagangan” bisa ditafsirkan secara luas sehingga mencakup tempat perdagangan online seperti market place dan e-commerce. Sehingga, aturan ini menjadi berlaku kepada penyedia layanan yang bertindak sebagai internet intermediary.

Di samping itu, internet intermediary juga bisa dianggap bertanggung jawab sebagai pihak yang ikut membantu dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penggunanya berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Alasannya adalah karena platform yang dioperasikan oleh penyedia jasa telah memungkinkan terjadinya tindakan pelanggaran hak cipta tersebut. Akibatnya, potensi tanggung jawab hukum penyedia jasa menjadi semakin luas, tidak hanya sebatas Pasal 10 UU Hak Cipta, tapi juga pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang lain.

Sebagai catatan, pengecualian dari tanggung jawab dalam suatu Terms of Use oleh penyedia jasa, tidak serta merta menjadikan penyedia jasa tersebut terbebas dari segala ancaman hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran hak cipta, terlebih apabila itu berhubungan dengan sanksi pidana.

Kendala teknis dalam mematuhi UU Hak Cipta
Berbeda dengan perdagangan yang terjadi di dunia nyata (baca: di pusat-pusat perbelanjaan) yang pada umumnya dilakukan dalam skala terbatas dan lebih mudah dikontrol, “tempat perdagangan” di dunia online cenderung lebih sulit diatur. Di dunia offline, pengelola tempat perdagangan bisa dengan mudah mendeteksi adanya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hak cipta. Akan tetapi di dunia online, dengan jumlah pengusaha (penjual atau pengguna) yang begitu besar, secara teknis sangat sulit bagi penyedia platform untuk melakukan penindakan satu per satu terhadap akun-akun yang melakukan hak cipta. Belum lagi, akun-akun yang ditindak oleh platform bisa dengan mudah mendapatkan akses kembali ke platform dengan cara membuat akun baru.

UU Hak Cipta saat ini secara tidak langsung membebankan kepada penyedia jasa yang bertindak sebagai internet intermediary untuk mengimplementasikan suatu sistem teknologi yang bisa mencegah atau mengatasi pelanggaran hak cipta. Padahal secara teknis, sistem yang demikian sangat sulit untuk dikembangkan. Bahkan penyedia layanan konten internet sekelas YouTube, Google, Instagram, Facebook hingga saat ini masih kesulitan menciptakan suatu teknologi yang dapat dengan tepat mencegah tindakan pelanggaran hak cipta pada platform mereka.

Ketiadaan solusi secara teknologi (technological solution) ini membuat penyedia jasa yang bertindak sebagai internet intermediary seperti perusahaan e-commerce selalu berada dibawah bayang-bayang ancaman pidana maupun gugatan dari pihak ketiga. Jika terus dibiarkan, hal ini tentu saja berdampak buruk bagi ekosistem bisnis digital di Indonesia dan pada akhirnya menjadi kontra-produktif dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung usaha di sektor teknologi. 

Pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain
Di luar negeri, pembatasan tanggung jawab internet intermediary sudah lama dikenal. Sebagai contoh, Amerika Serikat melalui legislasi the Digital Millennium Copyright Act (DMCA) yang berlaku sejak 1998, menerapkan sistem “notice and take down” dimana penyedia jasa konten internet tidak akan bertanggung jawab atas konten-konten yang melanggar hak cipta yang ada di dalam platformnya selama penyedia konten tidak mengetahui keberadaan konten yang melanggar hak cipta tersebut, tidak menerima keuntungan finansial secara langsung dari konten yang melanggar hak cipta, dan dengan segera menghapus konten tersebut ketika menerima laporan adanya pelanggaran hak cipta. E-commerce Directive tahun 2001 yang berlaku di negara-negara Uni Eropa juga kurang lebih mengatur hal yang sama, dimana internet intermediary tidak dianggap bertanggung jawab atas konten pihak ketiga didalam platformnya apabila tidak mengetahui keberadaan konten yang melanggar tersebut dan dengan segera menghapus konten tersebut setelah mengetahui adanya konten yang melanggar pada platformnya.  

Dengan adanya pembatasan tanggung jawab seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa, maka perusahaan-perusahan yang bertindak sebagai internet intermediary tidak selalu harus bertanggung jawab atas konten-konten yang melanggar hak cipta di dalam platformnya. Ini bukan berarti bahwa internet intermediary bebas dari tanggung jawab sama sekali. Sebaliknya, tanggung jawab akan melekat pada internet intermediary apabila ia membiarkan dan (setelah menerima laporan) tidak menghapus konten yang melanggar hak cipta.      

Saran
Penulis berpendapat bahwa pendekatan yang lebih lunak seperti dianut oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa di atas lebih sejalan dengan program pemerintah dalam mendukung industri digital di Indonesia karena lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membatasi ruang lingkup keberlakuan Pasal 10 UU Hak Cipta ini supaya tidak ditasfirkan mencakup tempat perdagangan didunia online. Selain itu perlu juga suatu aturan khusus yang mengatur dalam hal apa saja penyedia layanan konten internet dapat bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang terjadi di platform mereka.

Instrumen-instrumen hukum yang ada saat ini seperti Surat Edaran MenKominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content dan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (yang saat ini masih Rancangan dan dalam pembahasan oleh instansi terkait), yang mencoba memberikan pembatasan tanggung jawab internet intermediary, masih dirasa belum cukup untuk melindungi pelaku pelaku usaha industri digital. Alasannya adalah karena secara hierarki, kedua instrumen hukum tersebut tidak bisa mengenyampingkan aturan-aturan yang ada pada instrumen hukum setingkat Undang-Undang seperti UU Hak Cipta. Peraturan Pemerintah (apabila sudah berlaku) masih berada di bawah Undang-Undang, sedangkan Surat Edaran sendiri tidak dikenal di dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, diperlukan suatu instrumen hukum yang setara Undang-Undang yang khusus mengatur tanggung jawab penyedia jasa layanan di Internet. Sehingga instrumen tersebut bisa menjadi aturan lex specialis yang bisa mengenyampingkan aturan-aturan yang secara hukum mengancam pelaku usaha di industri digital dan mampu memberikan kepastian hukum.

*) Danny Kobrata, Lawyer di kantor K&K Advocates
Tags: