Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto
Berita

Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto

Bappebti mengklaim peraturan 7/2020 bertujuan bertujuan mencegah penggunaan aset kripto yang untuk tujuan ilegal. Seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kepala Bappebti Sidharta Utama berpandangan, pihaknya berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital, antara lain melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dia menjelasakan, beleid itu bertujuan meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital. Melalui Peraturan Bappebti 7/2020, diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi (PKB) dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujarnya.

Menurutnya regulasi tersebut bertujuan mencegah penggunaan aset kripto yang untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal itu ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang.

Salah satunya yaitu bitcoin. Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149. ”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,”tandas Sidharta.

Larang digunakan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Sahudi, berpandangan  aset kripto dilarang digunaka sebagai alat pembayaran. Bahkan hanya digunakan sebagia investasi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Menurutnya beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komiditi. Antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

Sedangkan Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist meminta masyarakat agar memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.  Dia menilai sebagai pelanggan, masyarakat mesti memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

“Masyarakat pun harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti. Serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi,” tuturnya.

Perlu diketahui, hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Antara lain, PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja. Kemudian PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

Tags:

Berita Terkait