Bantuan pro bono merupakan pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono adalah advokat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Meski diberikan secara cuma-cuma atau gratis, advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.
“Seperti yang diamanatkan undang-undang, kita selaku advokat diwajibkan give back ke masyarakat untuk pelayanan pro bono khususnya kepada kaum yang termarjinalkan.” ujar Managing Partner Situmorang & Partners, Veronica Situmorang, dalam acara Hukumonline Indonesia Pro Bono Awards 2022, Kamis (15/12).
Baca Juga:
- Pemda Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma
- Mencari Pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2022, Ini Daftar Nominasinya
- Ini Deretan ‘Jawara’ Indonesia Pro Bono Awards 2022
Menurutnya, masyarakat yang dapat bantuan hukum secara pro bono tidak hanya masyarakat yang tidak mampu secara finansial, tapi termasuk bagi masyarakat yang tidak memiliki latar belakang hukum yang tengah tersangkut masalah hukum.
Selain itu secara sosial, masyarakat yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki akses juga dapat menjadi bagian dari pro bono. Contohnya perempuan dengan kondisi di dalam hubungan yang tidak baik, yang tidak memiliki keuangan yang cukup sehingga tidak bisa mengedepankan status sosial keinginannya untuk bercerai.
“Untuk permohonan pro bono, di kantor kami klien akan kita verifikasi dan melihat pentingnya kasus yang sedang diperjuangkan. Setiap lawyer pun diizinkan untuk melakukan pro bono selama mendapat persetujuan partners,” jelas Veronica.