Perlunya Penataan Regulasi untuk Kemajuan di Sektor Migas
Terbaru

Perlunya Penataan Regulasi untuk Kemajuan di Sektor Migas

Mengacu pada perkembangan regulasi dan institusi pada pengelolaan hulu migas nasional berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945, maka perlu segera dilakukan penataan regulasi yang salah satu upayanya dengan segera memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau menyelesaikan pembahasan tentang RUU Migas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit
Brigita P. Manohara mengangkat persoalan migas sebagai bahan disertasi-nya. Dia sukses menyelesaikan gelar S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (2/7).
Brigita P. Manohara mengangkat persoalan migas sebagai bahan disertasi-nya. Dia sukses menyelesaikan gelar S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (2/7).

Berangkat dari keprihatinannya terhadap situasi hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia, Brigita P. Manohara mengangkat persoalan migas sebagai bahan disertasi-nya. Dia sukses menyelesaikan gelar S3-nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), pada Sabtu (2/7), dengan judul disertasi “Pengelolaan Hulu Migas di Indonesia: Kajian Regulasi dan Institusi Berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945”.

Sidang promotor program Doktoral itu di ketuai oleh Edmon Makarim, Hikmahanto Juwana (Promotor/penguji), Tri Haryati (Penguji), Abrar Saleng (penguji), Ratih Lestarini (penguji), Nanik Trihastuti (penguji), Harsanto Nursadi (penguji), dan Fitra Arsil (penguji).

Kepada Hukumonline, Brigita mengatakan kondisi sektor hulu migas Indonesia hingga saat ini belum mengalami kemajuan. Bahkan salah satu hal terpenting dalam pengelolaan hulu migas, yakni revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, belum juga tuntas dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Tercatat, pembahasan revisi UU Migas sudah berlangsung selama 11 tahun, sejak 2010 silam.

“Jujur karena keprihatinan atas kondisi sektor hulu migas yang sempai saat ini belum ada kemajuan dan pembahasan revisi UU Migas yang sampai saat ini belum selesai,” kata Brigita.

Baca Juga:

Dalam disertasinya, Brigita menyampaikan bahwa negara penghasil minyak dan gas (migas) sangat ditopang oleh regulasi dan institusi. Baik regulasi dan institusi dibutuhkan dalam rangka membangun iklim investasi industri termasuk industri migas yang memiliki karakteristik high risk, high technology dan high cost. Tingginya nilai investasi dan risiko di industri migas khususnya sektor hulu migas menjadikan regulasi sebagai landasan kegiatan usaha dibutuhkan kestabilannya.

Apalagi bisnis migas merupakan bisnis dengan durasi kerja sama hingga puluhan tahun. Sementara institusi berkaitan erat dengan negara tempat sumber daya berada yang di beberapa wilayah, negara merupakan pemegang hak penguasaan atas sumber daya alam.

Tags:

Berita Terkait