Perlunya Peninjauan UU Perlindungan Konsumen Pasca UU Cipta Kerja
Berita

Perlunya Peninjauan UU Perlindungan Konsumen Pasca UU Cipta Kerja

Perlu melakukan proses pemantauan dan peninjauan terhadap UU 8/1999 melalui sejumlah tahapan. Mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan tindaklanjut, serta keharusan memenuhi kaidah terkait pemantauan dan peninjauan UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan puluhan peraturan turunannya sudah resmi berlaku. Berlakunya beleid ini berdampak pada banyak sektor, mulai sektor perizinan, perdagangan, pertanahan, ketenagakerjaan, hingga berdampak pula pada pengaturan perlindungan konsumen.     

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menilai berlakunya UU 11/2020 berdampak pada penerapan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia mencatat pada 2019 terdapat 83 persen pengaduan masyarakat di sektor properti. Sisanya soal transaksi keuangan secara online, otomotif, dan kelistrikan.

Karena itu, perlu pemantauan terhadap penerapan UU 8/1999 setelah terbitnya UU 11/2020. Sebab, UU 11/2020 mengatur banyak hal yang sudah tentu beririsan dengan kepentingan perlindungan konsumen. Supratman mendorong Panitia Perancangan Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) agar fokus menyoroti penerapan UU Perlindungan Konsumen sebagai objek pemantauan.

“Ini dalam rangka melahirkan rekomendasi terkait UU Perlindungan Konsumen untuk legislative review nantinya,” ujar Andi Agtas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPUU DPD terkait korelasi Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja terhadap UU Perlindungan Konsumen secara virtual, Kamis (18/3/2021). (Baca Juga: 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!)

Politisi Partai Gerindra itu menilai aktivitas pemantauan terhadap UU 8/1999 dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, tahap perencanaan. Kedua, tahap pelaksanaan dan tindak lanjut. Ketiga, keharusan memenuhi kaidah terkait pemantauan dan peninjauan UU. Nantinya, hasilnya melahirkan rekomendasi sebagai dasar melakukan revisi.

Sementara Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan pelaksana UU 11/2020 yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Dia menilai pelaksanaan UU 11/2020 membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis. Seperti sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berhubungan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk meliputi perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, bidang penataan ruang di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait