Perlunya Reformasi Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Riris Katharina dan Poltak Partogi Nainggolan*)

Perlunya Reformasi Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Menurut catatan UNICEF, pada tahun 1998, tingkat pencatatan kelahiran di Indonesia hanya ada 50-69 persen. Belum terungkap data secara nasional hingga saat ini.

 

Kemudian, patut diketahui, hubungan pencatatan sipil dengan administrasi kependudukan sangatlah erat. Pencatatan sipil memberikan status hukum, sedangkan administrasi kependudukan berfungsi mengatur hal ihwal kependudukan. Sehingga, pencatatan sipil harus menjadi causa prima dari administrasi kependudukan. Jika administrasi kependudukan mengatur pencatatan sipil kelihatannya akan sulit dalam mengimplemntasikannya, mengingat yang hendak diatur belum memiliki status.  Sebagai konsekuensinya, adalah lebih baik jika ada UU yang tersendiri mengenai pencatatan sipil, yang hasilnya dimasukkan dalam administrasi kependudukan.

 

Sebagai solusinya, peran parlemen harusnya dapat dilihat dalam mengatasi masalah pencatatan kelahiran. Selain memiliki kewenangan dalam menciptakan produk hukum yang hirarkinya yang lebih tinggi dalam ketentuan hukum di Indonesia, parlemen dengan kekuatan politiknya dapat membantu tercapaiya tujuan pencatatan kelahiran di Indonesia. Sementara, pembuatan pengaturan pencatatan kelahiran dalam UU Administrasi Kependudukan tak tepat, mengingat pengadministrasian baru dapat dilakukan, jika status hukum seseorang telah jelas.

 

Sekalipun terdapat perbedaan pandang yang terjadi di DPR saat ini, diharapkan bisa dicari jalan keluar tanpa harus menunggu terlalu lama agar dapat memberikan kepastian hukum untuk pencatatan kelahiran di negara kita. Dengan demikian, tingkat pencatatan kelahiran di Indonesia dapat ditingkatkan, melengkapi tersedianya data-data dasar kependudukan yang amat penting bagi riset dan penyusunan kebijakan nasional. Hal ini juga akan membantu masyarakat dan negara dalam menyusun perencanaan pembangunan nasional secara lebih baik lagi di masa depan.

 

 

*) Kedua penulis adalah peneliti di Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) di DPR. Alamat: P3I, Nusantara 1, Lt. 2, DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10270. Telepon. 5715367. Email: [email protected], [email protected]

Tags: