Perma Hukum Acara Ekonomi Syariah Lahir Setelah 8 tahun Penantian
Berita

Perma Hukum Acara Ekonomi Syariah Lahir Setelah 8 tahun Penantian

Untuk mendukung perkembangan signifikan hubungan hukum di masyarakat yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Oleh:
CR-21
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Menutup tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada tanggal 22 Desember 2016. Perma tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 2016 kemarin.

Perma ini mengatur hukum acara sengketa ekonomi syariah melengkapi Perma No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada tahun 2008 sebagai implementasi Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Berbeda dengan Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang tidak memasukkan sengketa ekonomi sebagai bagian dari objek small claim court. Dalam Perma ini sengketa ekonomi syariah dapat diajukan dengan gugatan sederhana atausmall claim court.

Perma ini juga mempertegas keberadaan arbitrase syariah serta kewenangan pengadilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah dalam hal melaksanakan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya. Termasuk pula kewenangan pengadilan agama untuk mengeksekusi hak tanggungan dan fidusia yang menggunakan akad syariah.

Hal penting lainnya dalam Perma ini adalah pengakuan atas layanan teknologi informasi dalam proses perkara mulai dari pendaftaran gugatan (Pasal 4, Pasal 7), pemanggilan para pihak (Pasal 8) hingga pemeriksaan ahli dalam tahap pembuktian (Pasal 11).

Lebih jauh lagi, Perma ini memperhatikan kualifikasi khusus hakim yang dapat memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Dalam Perma dijelaskan bahwa hakim yang menangani perkara sengketa ekonomi syariah harus memiliki sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah (Pasal 9) berdasarkan ketentuan Perma No. 5 tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Perma ini telah begitu lama ditunggu sejak diterbitkannya KHES 8 tahun lalu sebagai hukum materiil bagi hakim pengadilan agama dalam menyelesaian sengketa ekonomi syariah sesuai Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Namun ternyata dibutuhkan waktu yang lebih lama agar hukum acara sengketa ekonomi syariah hingga disahkan. (Baca Juga: Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah Ditargetkan Rampung 2011)

Untuk mengisi kekosongan hukum acara, selama ini penyelesaian sengketa ekonomi atau bisnis syariah menggunakan ketentuan hukum acara perdata yang biasa dilaksanakan di lingkungan peradilan negeri. Sehingga walaupun merupakan suatu sengketa ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah, namun menggunakan HIR (Het Herzeine Indlandsche Reglement), R.Bg (Rechts Reglement Buitengewesten), dan Rv (Reglement of de Rechtsvordering) dalam penanganan perkaranya di pengadilan.

Sejumlah kalangan seperti Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sudah sejak lama mengajukan keberatannya di mana penggunaan pedoman Hukum Acara Perdata, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dinilai tidak sejalan dengan semangat pengakuan ekonomi syariah di Indonesia. Alasannya karena masih berkiblat pada sistem hukum peninggalan kolonial Belanda. (Baca Juga: Desakan Terbitnya Hukum Acara Ekonomi Syariah Kembali Menguat)

Jalan Panjang Hukum Ekonomi Syariah
Hukum ekonomi syariah hadir dalam hukum positif di Indonesia sejak revisi UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi UU No. 3 Tahun 2006. Dengan Perubahan paling mencolok dengan adanya Pasal 49 yang memberikan kewenangan baru pada pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai bagian dari mengikuti perkembangan bidang ekonomi yang kian berminat pada ekonomi syariah dalam penyusunan kontrak.

Akan tetapi saat disahkan sebagai ketentuan hukum positif, belum ada hukum materiil yang dapat dijadikan rujukan ekonomi syariah selain Fikih Muamalah yang dapat dijumpai di kitab kuning atau fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi rujukan bagi Bank Indonesia (BI) untuk menyusun Peraturan BI atau Surat Edaran BI terkait syariah.

Kondisi ini serupa dengan situasi ketika belum ada unifikasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam bidang hukum keluarga. Saat itu rujukan pengadilan agama tersebar dalam kitab-kitab fikih sehingga sulit ditemukan keselarasan putusan dalam mewujudkan kepastian hukum. (Baca Juga: Menguntit Jejak Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

Ketua MA saat itu, Bagir Manansegera membentuk Tim Penyusunan KHES yang diketuai Hakim Agung Prof.Abdul Manan. Akhirnya KHES diterbitkan dalam bentuk Perma di tahun 2008. Namun penyusunan Perma lanjutan mengenai hukum acara bagi KHES tidak selancar penyusunan KHES.
Tags:

Berita Terkait