PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana
Utama

PERMA Sengketa Ekonomi Syariah Juga Atur Gugatan Sederhana

Diatur juga pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya melalui pengadilan agama termasuk mengeksekusi hak tanggungan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
MA menerbitkan PERMA tentang hukum acara ekonomi syariah. Foto: HOL/SGP
MA menerbitkan PERMA tentang hukum acara ekonomi syariah. Foto: HOL/SGP
Di pengujung tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) juga menerbitkan Peraturan MA ( tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Perma ini diteken (disahkan) Ketua MA M. Hatta Ali pada 22 Desember dan baru diundangkan pada 29 Desember 2016. Intinya, ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama diantara para pelaku ekonomi syariah yang terikat perjanjian akad syariah atas dasar prinsip-prinsip syariah. (Baca juga: ).  (Baca juga: ).

“Perma ini mengakomodasi layanan teknologi informasi mulai proses pendaftaran gugatan secara online, proses pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang, hingga pemeriksaan ahli dapat menggunakan bantuan teknologi informasi.”

Hal terpenting substansi Perma ini, perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana (small claim court) atau gugatan acara biasa baik secara lisan maupun tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Agama yang berwenang. Adapun prosedur hukum acara gugatan sederhana mengacu Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

“Perma ini juga mengatur acara gugatan sederhana selain gugatan biasa perkara syariah, yang nilai objek gugatannya maksimal Rp200 juta, dapat diajukan secara lisan tanpa harus diwakili pengacara/advokat, proses penyelesaiannya lebih cepat (25 hari kerja) dengan hakim tunggal,” kata Ridwan menjelaskan. (Baca juga: 39 Hakim Dikirim ke Arab Saudi Belajar Ekonomi Syariah).

Perma ini juga mengatur pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya melalui pengadilan agama. Termasuk kewenangan pengadilan agama mengeksekusi hak tanggungan dan fidusia yang menggunakan akad syariah. Namun, tata cara pelaksanaan putusan arbitrase syariah ini masih mengacu UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (Baca juga: Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional).

Untuk diketahui, terbitnya Perma No. 14 Tahun 2016 ini melengkapi berlakunya Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kumpulan hukum materil bidang ekonomi syariah yang bersumber dari fiqih muamallah dan fatwa DSN-MUI ini sebagai implementasi Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006  tentang Peradilan Agama yang memperluas kewenangan Pengadilan Agama akibat berkembangnya ekonomi syariah. Sebab, selama ini penyelesaian sengketa ekonomi atau bisnis syariah sebagian besar mengacu hukum acara perdata yang biasa diterapkan di pengadilan negeri.  (Baca juga: Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat).
Perma) No. 14 Tahun 2016beleid

“Perkembangan hukum bidang ekonomi syariah membutuhkan prosedur penyelesaian yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Jum’at (06/1). MA Terbitkan 14 PERMA Sepanjang 2016, Cek Daftarnya

Dia menjelaskan perkara sengketa ekonomi syariah ditangani hakim peradilan agama yang telah mengantongi sertifikat hakim ekonomi syariah sesuai syarat-syarat yang ditentukan Perma No. 5 Tahun2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. “Hakimnya harus bersertifikasi hakim ekonomi syariah, atau minimal hakim agama yang telah mengikuti diklat fungsional ekonomi syariah apabila jumlah sertifikasi hakimnya belum cukup.” APSI Sambut Baik Terbitnya PERMA Sengketa Ekonomi Syariah

Lingkup perkara ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah komersial yang bersifat kontensius (gugatan) atau volunteer (permohonan). “Tenggang waktu penyelesaian perkara ekonomi syariah ini mengacu SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Untuk penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding paling lambat masing-masing 5 bulan dan 3 bulan,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait