Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C
Berita

Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi. Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) PP No.29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.   

 

Pasal 4:

  1. Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C).
  2. Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Rekening Bank Domestik

Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank domestik. Tujuannya demi mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam negeri sekaligus memperkuat devisa negara.

 

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

 

"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," jelas Direktur Jendral Minerba, Bambang Gatot Ariyono, seperti dilansir situs Kementerian ESDM pada acara Coffee Morning: Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM di Jakarta, Jumat (7/9) lalu.

 

Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

 

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (L/C), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. Letter of Credit tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Tags:

Berita Terkait