Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C
Berita

Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Apabila kebijakan tersebut dihiraukan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

 

Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.

 

Kehadiran beleid baru ini memberikan kewenangan bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.

 

"Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," pungkas Bambang.  

 

Tags:

Berita Terkait