Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?
Kolom

Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?

​​​​​​​Pemerintah seharusnya menyempurnakan atau merevisi beberapa ketentuan di dalam Permenkumham Paralegal.

Bacaan 2 Menit

 

Menurut Erna Ratnaningsih, Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum  yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya. Dalam menjalankan perannya biasanya seorang paralegal disupervisi oleh advokat yang bekerja di LBH. Paralegal menjadi jembatan yang menghubungkan antara advokat dan komunitas masyarakat miskin diwilayah yang sulit dijangkau oleh advokat.[2] 

 

Menurut LBH Jakarta, istilah Paralegal ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.

 

Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut dengan asisten hukum. Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.[3]

 

Diakses dari wikipedia, Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.[4]

 

Di Amerika Serikat, paralegal bekerja melekat pada pengacara. Ia melakukan pekerjaan sesuai instruksi pengacara. Apapun yang ia lakukan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab si pengacara. Adapun yang dapat paralegal lakukan seperti menganalisa dan meringkas keterangan, mempersiapkan pertanyaan untuk wawancara, melakukan riset dan menganalisa kasus, mendrafting dokumen seperti gugatan, pledoi, dan sebagainya.[5]

 

Menurut Black’s Law Dictionary[6], Paralegal is a person who has been trained, and holds authority to provide a specified number of legal services. A paralegal is not a lawyer, but is usually on their way to becoming one.Terjemahan bebasnya, paralegal adalah orang yang telah dilatih dan punya kewenangan untuk memberikan jasa/bantuan hukum tertentu. Paralegal bukan pengacara, tapi biasanya sedang menuju untuk menjadi pengacara.

 

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat dipahami sifat paralegal adalah subsidaritas (assistant) dari pengacara/advokat. Esensi dari tugas paralegal adalah membantu kerja-kerja advokat, seperti melakukan pekerjaan-pekerjaan administratif dan pengarsipan dokumen, dan sebagai penghubung antara masyarakat (komunitas) dengan advokat. Dengan kata lain yang lebih banyak pada rana non-litigasi, kalaupun harus melaksanakan pendampingan litigasi maka harus didampingi advokat sebab untuk berlitigasi haruslah mendapat izin berpraktik lebih dahulu.

Tags:

Berita Terkait