Permohonan Informasi Terkait Covid-19 Harus Dilayani dengan Hati-Hati
Berita

Permohonan Informasi Terkait Covid-19 Harus Dilayani dengan Hati-Hati

Komisi Informasi Pusat sudah terbitkan pedoman pelayanan informasi di masa pandemi Covid-19.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Sejalan dengan Mahfud, Doni Monardo menjelaskan bahwa Gugus Tugas sudah menyampaikan informasi mengenai Covid-19 kepada masyarakat. Bahkan sudah ada sistem pendataan pasien di berbagai fasilitas. Data itu kemudian diintegrasikan ke dalam sistem, dan kemudian disampaikan ke publik. Kini, masyarakat dapat mengetahui perkembangan terbaru jumlah korban, peta sebaran nasional, peta sebaran berdasarkan waktu, berdasarkan jenis kelamin, dan kelompok umur. Data ini akan menjadi dasar untuk membuat kebijakan, misalnya melonggarkan PSBB atau tidak. “Data ini untuk pembuatan kebijakan ke depan,” imbuhnya.

Ketua Komisi I DPR, Meutia Hafid mengatakan informasi yang tersedia dapat menyelamatkan nyawa masyarakat karena dengan informasi yang akurat dapat diambil kebijakan pencegahan atas wabah. Dalam konteks itulah keterbukaan informasi menjadi penting.

(Baca juga: KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan).

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana, menjelaskan bahwa dalam rangka mendorong pelayanan informasi yang baik di Badan Publik selama pandemi Covid-19, KIP sudah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurut Gede, Surat Edaran ini menjadi pedoman dan memberikan kepastian bagi Badan Publik dalam pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Covid-19. Dengan pedoman itu, Badan Publik dapat memberikan informasi yang akurat di tengah maraknya hoaks. “Banyak hoaks beredar, yang membingungkan masyarakat,” kata Gede.

Edaran itu juga menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan untuk menangani informasi terkait Covid-19, sehingga paham mana yang boleh disebar ke publik, dan mana yang terbatas, mana yang benar-benar dikecualikan.

Temukan/Nikmati Akses Tanpa Batas Koleksi Peraturan Perundang-undangan dan FAQ Terkait Covid-19di sini.

Tags:

Berita Terkait