Atas perhatiannya terimakasih.
Hormat Saya
Paku Utama
24 September 2008
Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Hukumonline
Muhammad Yasin
Di tempat
Dengan hormat,
Pada tanggal 2 Juni 2008, hukumonline memuat artikel saya yang berjudul Terobosan UNCAC dalam Pengembalian Aset Korupsi Melalui Kerjasama Internasional (http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19356&cl=Kolom).
Sehubungan dengan artikel saya tersebut, saya meminta dengan hormat kepada redaksi hukumonline untuk mencabut tulisan tersebut. Pencabutan ini dilakukan karena:
1. Dalam penulisan artikel itu terdapat kalimat-kalimat yang saya kutip dari buku "Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia (Penerbit, Alumni 2007), Karya Purwaning M. Yanuar" tanpa memperhatikan pedoman penulisan yang berlaku; dengan tidak mencantumkan nama Purwaning M. Yanuar sebagai penulis di dalam
beberapa kutipan tersebut.
2. Terdapat perumusan definisi dari pengembalian aset yang tidak melampirkan catatan kaki (buku Purwaning M. Yanuar), sehingga hal ini menggambarkan bahwa definisi tersebut adalah pandangan pribadi penulis-dimana pendapat ini sebenarnya bukanlah pendapat pribadi penulis melainkan pendapat pribadi Purwaning M. Yanuar.
Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis meminta maaf kepada (khususnya) Ibu Purwaning M. Yanuar dan kepada redaksi Hukumonline. Penulis meminta dengan hormat kepada redaksi Hukumonline untuk mencabut tulisan/ artikel ini.