Meski Pandemi, DJKI Catatkan Peningkatan Permohonan Paten
Terbaru

Meski Pandemi, DJKI Catatkan Peningkatan Permohonan Paten

Kenaikan pendaftaran pelindungan paten ini tidak lepas dari upaya DJKI untuk terus mengedukasi masyarakat, peneliti, hingga pelajar tentang cara pendaftaran paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Safari Paten sempat digelar di Semarang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Palembang. DJKI juga hadir untuk membagikan pentingnya pelindungan paten di Lampung dan Manado.

“Pelindungan paten sangat penting bagi sebuah negara yang ingin maju pesat karena dari sanalah inovasi para peneliti, guru, dosen, pelajar dan masyarakat pada umumnya akan dapat diapresiasi, tidak dicuri, dan yang paling penting dapat diambil manfaat ekonominya,” lanjut Dede.

Dengan suksesnya Safari Paten 2021, direktorat di bawah arahan Yasonna H. Laoly ini berencana akan melanjutkan program serupa untuk terus membantu masyarakat dalam melindungi kreativitas dan inovasinya berbentuk paten. Pendaftaran pelindungan paten sendiri dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja melalui paten.dgip.go.id.

Sebelumnya, Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto mengatakan bahwa dalam paten, perlindungan HKI berupa invensi yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Setelah didaftarkan paten berlaku selama 20 tahun, dan untuk paten sederhana berlaku selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 20116 tentang Paten dan UU Cipta Kerja.

Sementara untuk prosedur pendaftaran paten memakan waktu yang cukup lama dan harus melewati enam tahapan yang dimulai dari tahap permohonan (14 hari kerja), pemeriksaan administrasi (18 bulan), pengumuman (6 bulan), pemeriksaan substantif (30 bulan), diberi paten dan tahap akhir penerbitan sertifikat.

Tags:

Berita Terkait