Permudah Izin dan Investasi, Menkominfo Pertimbangkan Revisi Aturan Penyiaran
Berita

Permudah Izin dan Investasi, Menkominfo Pertimbangkan Revisi Aturan Penyiaran

Kemenkominfo tengah melakukan kajian soal mempermudah perizinan penyiaran. Hal itu tentu membutuhkan kajian dan landasan hukum yang disepakati Pemerintah dan DPR.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4). Foto: Kemenkominfo
Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4). Foto: Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya mendukung pengembangan kebijakan penyiaran di Indonesia agar industri penyiaran lebih sehat dan berkualitas. Hal itu kembali ditegaskan Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4).

 

Oleh karena itu, ia menekankan agar pemerintah dan KPI kembali ke khittahnya, termasuk soal perizinan penyiaran yang saat ini jauh lebih berkembang sebagai industri konten.  "Kembali ke khittah pemerintah apa? Dan KPI apa?” kata Rudiantara seperti dilansir situs Kemenkominfo.  

 

Berdasarkan catatan Kemenkominfo, saat ini sudah ada 2.637 izin lembaga penyiaran yang beroperasi. Televisi sekitar 1.100 dan radio sekitar 1.600. Itu semua termasuk LPS, TVRI, RRI dan LPK. Kalau KPI fokusnya di pengawasan konten, karena penyiaran itu industri konten," katanya dalam pengantar diskusi seminar yang digelar oleh KPI Pusat itu.

 

Rudiantara menyebutkan saat ini lembaga yang dipimpinnya tengah melakukan kajian soal mempermudah perizinan penyiaran. Hal itu tentu membutuhkan kajian dan landasan hukum yang disepakati Pemerintah dan DPR.

 

“Tidak hanya melalui online, kalau perlu dikaji izin tak harus melalui frekuensi, kenapa harus melalui Kominfo, jika KPI bisa. Hal yang diributkan soal multipleksing, padahal penyiaran itu industri konten. Dan yang membuat Indonesia maju bukan frekuensi, tapi konten. Kenapa kok tidak KPI saja yang memberikan izin?" ungkapnya.

 

Mengutip arahan Presiden Joko Widodo yang selalu menyatakan agar pemerintah mempermudah izin, Rudiantara menegaskan alternatif perizinan di lembaga penyiaran sebagai industri konten.

 

"Presiden selalu ungkapkan permudah izin, Kenapa dipersulit? Ini yang sedang saya pertimbangkan untuk berikan. Kalau PP (Peraturan Pemerintah berkaitan dengan penyiaran, red) dilihat dulu nanti apa bisa? Kalau cukup Permen ya saya yang buat. Kalau bisa (lembaga) yang memberikan izin bertanggung jawab pula atas pengawasan konten," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait