Permudah Pembagian Aset, Jamaah Diminta Ajukan Pailit Kepada First Travel
Terbaru

Permudah Pembagian Aset, Jamaah Diminta Ajukan Pailit Kepada First Travel

Permohonan pailit terhadap perjanjian perdamaian PKPU bisa dilaksanakan sepanjang First Travel melakukan wanprestasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Permudah Pembagian Aset, Jamaah Diminta Ajukan Pailit Kepada First Travel
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan aset jamaah First Travel harus dikembalikan kepada jamaah. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan aset jamaah harus disita oleh negara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir situs MA yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, Kamis (5/1).

Meski putusan ini membawa angin segar bagi para jamaah First Travel, namun persoalannya adalah bagaimana mekanisme pembagian aset First Travel kepada 63.310 jamaah? Sementara di sisi lain, pada Mei 2018 silam, majelis hakim Pengadilan Niaga resmi memberikan putusan perdamaian atau homologasi terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel.

Baca Juga:

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, berpendapat salah satu cara sederhana dalam pembagian aset First Travel yang bisa dilakukan oleh jaksa adalah bekerja sama dengan manajemen First Travel. Namun persoalannya apakah saat ini manajemen First Travel masih ada?

Jika manajemen First Travel sudah tidak ada maka perdebatan mekanisme pembagian aset First Travel dapat diselesaikan lewat permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, dengan kerja sama antara kejaksaan dan kurator. Selain mempermudah verifikasi tagihan, pembagian aset First Travel lewat permohonan pailit dilakukan secara proporsional dengan prinsip Pari Passu Prorata Parte.

“Para kreditur bagusnya sekarang adalah pailitkan, baru setelah itu aset dibagikan. Sekarang siapa yang mau bagikan? Katakan jaksa yang eksekusi, bagaimana cara jaksa memverifikasi, membagi rata dengan prinsip pari passu prorate rate. Saya enggak yakin jaksa mau kerjain itu, karena itu kerjaan kurator.” kata Imran kepada Hukumonline, Rabu (11/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait