Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum
Oleh: Heru Susetyo *)

Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum

Masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia mendadak mengemuka akhir-akhir ini. Utamanya setelah heboh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji dengan Luthfiana Ulfa, seorang gadis yang ditengarai masih berusia di bawah umur (12 tahun dan versi lain 15 tahun).

Bacaan 2 Menit

 

Namun perkawinan yang tak dicatatkan juga bukan tanpa resiko. Yang mengalami kerugian utama adalah pihak istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Karena, apabila ia tak memiliki dokumen pernikahannya, seperti surat nikah, maka ia akan kesulitan mengklaim hak-haknya selaku istri terkait dengan masalah perceraian, kewarisan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

 

Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum Perkawinan

Pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa seperti menampar wajah pembuat hukum dan aparat hukum negeri ini. Karena kasus ini sebenarnya bukan yang pertama dan bukan juga yang terakhir.  Kasus ini hanyalah satu kasus yang mengemuka dari ribuan kasus lainnya yang mengendap di bawah permukaan laksana gunung es.

 

Praktik nikah di bawah umur juga mengisyaratkan bahwa hukum perkawinan Indonesia nyaris seperti hukum yang ‘tak bergigi', karena begitu banyak terjadi pelanggaran terhadapnya tanpa dapat ditegakkan secara hukum.

 

Tidak hanya masalah nikah di bawah umur. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan juga terjadi pada kasus pernikahan poligami, pernikahan di bawah tangan, perceraian di bawah tangan, pelanggaran hak-hak mantan isteri, mantan suami ataupun anak-anak dalam perceraian, dan lain-lain. 

 

Begitu banyak terjadi pernikahan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama dan tanpa memenuhi syarat-syarat alternatif dan kumulatif seperti yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Begitu banyak terjadi perceraian yang terjadi di luar pengadilan (perceraian di bawah tangan). Begitu banyak hak-hak mantan isteri dan anak-anak yang diabaikan ketika terjadi perceraian. Dan begitu banyak pula terjadi perkawinan yang berlangsung tanpa tercatat di kantor pencatat nikah (apakah Kantor Urusan Agama ataupun Kantor Catatan Sipil) alias lazim disebut perkawinan di bawah tangan.

 

Memang, urusan perkawinan adalah urusan keperdataan. Urusan pribadi warganegara. Hal mana membuat banyak pihak mempertanyakan, kenapa masalah perkawinan harus diatur oleh negara, bukankah perkawinan berada dalam ranah privat? Mengapa pernikahan Syekh Puji dan Ulfa harus dipersoalkan, bukankah kedua mempelai dan keluarganya tak keberatan?

 

Urusan perkawinan memang berada dalam wilayah keperdataan.  Namun peristiwa tersebut adalah peristiwa hukum yang jelas menimbulkan sebab akibat dan hak-hak kewajiban para pihak. Maka, pengaturan dari negara tetap perlu. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sudah mencoba mengatur dengan meng-unifikasi hukum perkawinan. Hukum agama dan hukum adat diakomodasi dalam UU tersebut, disamping hukum perdata Barat. Dan sungguh ini bukan perkara yang gampang, karena selamanya unifikasi di wilayah hukum pribadi dan hukum keluarga adalah sesuatu yang sulit. Indonesia adalah negara yang kaya dengan pluralitas hukum dan pluralitas sosial budaya.   

Tags: