Pernyataan Ini Bikin MK ‘Tersinggung’ Saat Adili Pasal Kesusilaan
Utama

Pernyataan Ini Bikin MK ‘Tersinggung’ Saat Adili Pasal Kesusilaan

Gara-gara Komnas Perempuan dan ICJR menilai permohonan ini seharusnya diselesaikan lewat legislative review.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit


“Kemudian secara teoritik ada MK yang berfungsi menyempurnakan, melengkapi supaya match dengan konstitusi. Pemohon mengharapkan kita melengkapi, menyempurnakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak?”

Dia menegaskan apabila pihak terkait menilai MK memiliki keterbatasan, sehingga persoalan pengujian KUHP ini lebih baik dibahas di DPR merupakan penilaian yang kurang etis. “Apakah di sini (MK) malah merusak atau menyempurnakan dan melengkapi secara konstitusional?”

Menurutnya, meski persoalan konstitusional hanya ditangani 9 hakim, pengalamannya sebagai Hakim Konstitusi semua persoalan dalam pengujian UU dibahas secara komprehensif dan holistik yang belum tentu dibahas oleh banyak orang. “Malah saya merasakan di sini lebih komprehensif dan lebih holistik. Kita bisa lebih tenang, lebih bisa mengukur konstitusionalitas dibandingkan di sana, karena semuanya tidak punya kepentingan politik atau kepentingan apa-apa,” klaimnya.  

Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menilai MK tidak berwenang mengadili pengujian perluasan pasal kesusilaan ini karena itu sejatinya kewenangan pembentuk UU.

legal standing



“Pengujian norma ini tidaklah tepat dilakukan saat ini. Jadi, sudah tepat apabila DPR melakukan perumusan pidana ini sebagaimana diinginkan Para Pemohon,” ujar Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu.

Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), dan Pasal 292 (pencabulan homoseksual) dalam KUHP
Tags:

Berita Terkait