Perolehan Suara Nasdem dan PAN Dikoreksi
Berita

Perolehan Suara Nasdem dan PAN Dikoreksi

PAN kehilangan kursi untuk DPRD Pesawaran.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Perolehan Suara Nasdem dan PAN Dikoreksi
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengkoreksi perolehan suara hasil pemilu legislatif 2014 di daerah pemilihan (Dapil) Pesawaran 5 Lampung dengan membatalkan Keputusan KPU No. 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pileg Secara Nasional dalam Pemilu 2014.

Spesifik, MK mengkoreksi perolehan suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk tingkat DPRD kabupaten di Dapil Pesawaran 5 sekaligus menetapkan perolehan suara yang benar. Koreksi perolehan suara partai itu dituangkan dalam putusan bernomor 11-08-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Lampung.

Putusan ini berakibat PAN kehilangan kursi di Dapil Pesawaran 5 lantaran perolehan suara Partai Nasdem bertambah signifikan. “Membatalkan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 sepanjang mengenai perolehan suara Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di ruang sidang MK, Kamis (26/6) tengah malam.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk partai Nasdem di Kecamatan Punduh Pedada, berjumlah 362 suara dan di Kecamatan Marga Punduh, 129 suara. Totalnya, 491 suara.

Selain itu, calon anggota legislatif Partai Nasdem, A. Bahris di Punduh Pedada berjumlah 1.296 suara dan Marga Punduh 63 suara, sehingga totalnya 1.359 suara. Calon anggota partai Nasdem, Siti Veniar Herlina di Punduh Pedada berjumlah 60 suara dan Marga Punduh 15 suara, sehingga totalnya 75 suara.

Calon anggota partai Nasdem, Ali Kusman berjumlah 16 suara di Punduh Pedada dan 6 suara di Marga Punduh, sehingga totalnya 22 suara. Total jumlah suara sah partai dan calon sebanyak 1.734 suara untuk Punduh Pedada dan Marga Punduh berjumlah 213 suara. Jadi jumlah totalnya 1.947 suara.

Menurut Mahkamah berdasarkan bukti yang disampaikan PAN ke MK terbukti menurut hukum perolehan PAN di Dapil Pesawaran 5 adalah (tetap) sebesar 2.168 suara yang dibuktikan model DB-1 DPRD kab/kota Dapil Pesawaran 5.

Adapun mengenai penambahan suara partai Nasdem di TPS 2 dan TPS 4 Desa Pagar Jaya sebanyak 280 suara terbukti menurut secara hukum. Sementara, penambahan suara partai Nasdem di Desa Bawang sebanyak 37 suara tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian suara Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5 yang benar adalah 1.947, bukan 2.227 suara seperti yang ditetapkan termohon (KPU). Atas dasar itu, dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum untuk sebagian.

Dapil Nabire
MK juga mengkoreksi perolehan suara PAN untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Nabire (Dapil Nabire 3), Papua sepanjang perolehan suara di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV dan TPS V Desa Epowa Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nabire.

Dalam pokok permohonannya, PAN menyampaikan di Kabupaten Nabire terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang menyebabkan PAN kehilangan kursi di Dapil Nabire 3 karena suara hilang sebanyak 965 yang seharusnya 1.015 suara di Distrik Dipa, Kampung Epowa.

Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk pemohon sepanjang mengenai perolehan suara di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa KEcamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nabire yang totalnya berjumlah 1.015 suara.

Berdasarkan bukti Model C-1 dan lampiran Model C-1 di TPS I Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa, Mahkamah meyakini PAN memperoleh 200 suara, TPS II mendapat 285 suara, TPS III memperoleh 150 suara, TPS IV memperoleh 154 suara, dan TPS V memperoleh 226 suara.

“Apabila dijumlahkan total suara yang diperoleh pemohon pada TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, kecamatan/Distrik Dipa adalah 1.015 suara,” tutur anggota Majelis MK, Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukumnya.   

Menurut Mahkamah jumlah perolehan suara tersebut sama dengan jumlah perolehan suara pada Model D-1 DPRD Kab/Kota di Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/Distrik Dipa. Sebelumnya, pemohon kehilangan suara di Dapil Nabire 3 sebanyak 965 suara. Sehingga total perolehan 3.208 termasuk di Distrik Dipa tercatat hanya 50 suara.

Karena itu, menurut Mahkamah total perolehan suara yang benar sebesar 4.173 suara karena Distrik Dipa seharusnya 1.015 suara, bukan 50 suara. “Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di atas, menurut MK sepanjang mengenai perolehan suara di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa kecamatan/Distrik Dipa sebesar 1.015 suara terbukti dan beralasan secara hukum.”
Tags:

Berita Terkait