Perpanjang Masa Reses, DPR Dikritik
Berita

Perpanjang Masa Reses, DPR Dikritik

Karena masih dapat memanfaatkan teknologi di tengah pandemi Covid-19. Namun, rapat pembukaan masa sidang bakal dihadiri secara fisik oleh pimpinan alat kelengkapakan dewan dan fraksi, sebagian memanfaatkan teknologi informasi pada Senin 30 Maret 2020.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 1 angka 14 Peraturan DPR 1/2014 menyebutkan, “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja”.

 

Menurut Fajri, pilihan memperpanjang masa reses tentu tidak tepat dilakukan di tengah adanya imbauan untuk tetap bekerja di rumah masing-masing. “Tidak memperpanjang lagi masa reses dengan menunda pelaksanaan rapat paripurna pembukaan masa sidang III. Padahal, rapat paripurna dapat tetap diselenggarakan pada 29 Maret 2020 secara online dengan memanfaatkan teknologi,” ujarnya.

 

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan rapat pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2019-2020 bakal digelar Senin (30/3) mendatang.  Rencananya, rapat bakal dihadiri oleh perwakilan pimpinan fraksi partai dan alat kelengkapan dewan secara fisik. Sementara anggota dewan yang lain menggunakan virtual alias memanfaatkan teknologi.

 

“Perwakilan fraksi dan alat kelengkapan dewan datang fisik,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani melanjutkan pembukaan masa sidang bakal diawali dengan rapat paripurna, Senin (30/3) pekan depan. Dia mengusulkan pembukaan masa sidang tidak lagi ditunda seperti sebelumnya yang memperpanjang masa reses. Namun, protokol pencegahan Covid-19 mesti diterapkan secara ketat.

 

Misalnya, jarak antar tempat duduk anggota dewan dikosongkan 1 sampai 2 kursi sebagai upaya mengantisipasi penularan atau penyebaran virus corona. Karena itu, dia berharap sebagian anggota dewan diminta kerelaannya mengikuti rapat paripurna dari balkon yang biasa digunakan bagi pengunjung. Namun tempat duduk pun tetap diberikan jarak agar tidak berdekatan.\

 

Wakil Ketua MPR ini pun menyarankan rapat paripurna pembukaan masa sidang dilakukan tidak terlalu lama atau sebentar. Caranya, semua bahan atau materi rapat dibagikan terlebih dahulu ke anggota dewan terkait hal yang bakal dimintakan persetujuan. Dengan begitu, pimpinan rapat paripurna tak perlu membacakan. Terpenting, semua anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna diperiksa suhu badan terlebih dahulu.

 

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan keputusan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret berdasarkan rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri di tengah pandemi Covid-19. Hasil rapat yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan, menyepakati memperpanjang masa reses.

 

“Keputusan diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19,” katan Puan, Jum’at (20/3/2020) kemarin.  

Tags:

Berita Terkait