Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Mulai dari eks pimpinan KPK maupun mantan penyidik di lembaga antirasuah itu.Putusan tersebut dianggap tidak memiliki urgensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik keras putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut Saut, kinerja KPK saat ini belum terbukti dalam pemberantasan korupsi kelas kakap, sehingga perpanjangan masa jabatan tidak perlu dilakukan.
“Kalau mau tambah (masa jabatan) itu harus proven (terbukti) dulu. Nyatanya, mereka enggak bisa apa-apa. Kinerja mereka enggak terbukti,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/6/2023) kemarin.
Baca juga:
- Dasar Pemikiran Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
- PSHK: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Potensi Korupsi Lebih Tinggi
Dia membandingkan dengan periode KPK sebelum-sebelumnya yang berhasil memperkuat pemberantasan korupsi dengan masa kerja empat tahun. Selain itu, KPK periode sebelumnya juga mampu menciptakan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. KPK sejak di era pertama kepemimpinan Taufiequrahman Ruqi, Antasari Azhar, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo garang dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Periode sebelum-sebelumnya sudah terbukti kinerjanya, bisa menambahkan nilai-nilai anti-korupsi (di masyarakat),” ujar eks Wakil Ketua KPK di kepemimpinan Agus Rahardjo itu.
Mantan penyidik senihor KPK Novel Baswedan menambahkan, putusan MK No.112/PUU-XX/2022 mestilah dipertanyakan. Pasalnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK di tengah berbagai permasalahan internal yang terjadi di era Firli Bahuri saat ini. Terlebih lagi, kepemimpinan Filri Bahuri cukup kontroversial dengan berbagai polemiknya.