Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dinilai Tidak Urgen
Terbaru

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Dinilai Tidak Urgen

Karena perpanjangan masa jabatan dinilai tidak berkesesuaian dengan prestasi KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi saat ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Penambahan 1 tahun tidak ada alasannya. Kalau dari putusan MK juga bersifat tidak retroaktif,” ujarnya kepada Hukumonline.

Pria yang berlatarbelakang dari korps kepolisian itu menerangkan, lemahnya kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi. Karenanya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi tidak diperlu dilakukan. Baginya dengan melihat prestasi KPK dalam pemberantasan korupsi di era Firli Bahuri menjadi tidak tepat bila dilakukan perpanjangan masa jabatana pimpinan KPK.

Novel malah khawatir masa depan pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah dengan dipimpin orang yang ditengarai memiliki berbagai pelanggaran etik dan hukum internal KPK. Makanya Novel mewanti-wanti agar perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mesti ditinjau ulang. Tentu saja perubahan dilakukan dengan merevisi UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketika pelanggaran etiknya banyak dan pelanggaran bernuansa tindak pidana korupsi dan saya yakin itu tindak pidana korupsi terjadi, apakah masih disebut tindak pidana korupsi. Saya kira berantakan (kinerja KPK, -red) dan banyak pihak yang sudah menjelaskan itu,” jelas Novel.

Terpisah, anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan komisi tempatnya bernaung memperoleh aspirasi dari kalangan masyarakat sipil menilai putusan MK tersebut diberlakukan untuk komisioner KPK pada periode mendatang. Arsul melihat putusan MK No.112/PUU-XX/2022 berdampak terhadap perlunya merevisi UU 19/2019.

“Saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan, ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU 19/2019 yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan putusan 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023). “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata  Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait