Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha
Terbaru

Perpanjangan PPKM Darurat dan Harapan Pelaku Usaha

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan dua instruksi merespons pernyataan Presiden Jokowi bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Pelaku usaha berharap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan perekonomian.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES

Menindaklanjuti Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Menteri Dalam Negeri Tito Kaarnavian mengeluarkan dua instruksi sebagai pijakan penerapan kebijakan tersebut.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.  PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Sedangkan Inmendagri No.23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No.15 Tahun 2021, Inmendagri No.16 Tahun 2021, Inmendagri No.18 Tahun 2021, Inmendagri No.19 Tahun 2021, dab Inmendagri No.21 Tahun 201.  

Beberapa aturan yang diterapkan, seperti kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.

PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari ke depan. (Baca: Presiden: Mulai 26 Juli PPKM Darurat Dibuka Bertahap)

PPKM Darurat tentu berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha serta berpotensi berimbas terhadap kinerja kegiatan dunia usaha, penurunan indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada. Selain itu, efek domino yang ditimbulkan dari kebijakan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait