Perppu Cipta Kerja, antara Menguntungkan Pengusaha dan Kebutuhan Makro Jangka Panjang
Terbaru

Perppu Cipta Kerja, antara Menguntungkan Pengusaha dan Kebutuhan Makro Jangka Panjang

Penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi bagian dari mitigasi risiko menghadapi kemungkinan situasi perekonomian. Di lain sisi, Perppu 2/2022 menjadi tameng pengaman para elite pebisnis nasional agar terhindar dari berbagai syarat analisis dampak lingkungan sampai persoalan tanggungan sosial perusahaan lainnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi

Perdebatan soal keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait menguntungkan pengusaha dan kebutuhan perekonomian secara makro tak dapat dihindari. Namun, prinsipnya Perppu Cipta Kerja menjadi kebutuhan perekonomian nasional dalam jangka menengah dan panjang.

Peneliti Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan pada Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teuku Riefky menilai keberadaan Perppu 2/2022 amat dibutuhkan di tengah situasi perekonomian global yang tidak stabil. Menurutnya, kebutuhan Perppu Cipta Kerja diperuntukan dalam kondisi makro ekonomi jangka panjang dan menengah.

“Kebutuhan Perppu Cipta Kerja ini masih sangat dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi kita, terutama untuk pertumbuhan di jangka menengah dan panjang,” ujar Teuku Riefky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:

Dia menilai situasi perekonomian Indonesia masih dalam tahap kehati-hatian agar dapat lolos dari situasi pelambatan perekonomian dunia Tapi, khusus jangka panjang masih diperlukan adanya mitigasi risiko dari pemerintah. Nah, penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu bagian dari mitigasi risiko menghadapi kemungkinan situasi perekonomian.

Dari aspek ketenagakerjaan, kata dia, Indonesia relatif tidak kompetitif. Mulai soal kemampuan, tingkat upah hingga birokrasinya. Perppu Cipta Kerja, sejatinya untuk memudahkan berbagai proses dan membuat pasar tenaga kerja menjadi lebih kompetitif. Semua itu agar terciptanya lapangan kerja, sehingga menarik investor agar menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Dia menunjuk hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Kompas yang menyebutkan mayoriitas publik sebesar 61,3 persen responden menilai penerbitan Perppu 2/2022 tidak mendesak. Aspirasi tersebut semestinya tetap menjadi perhatian pemerintah. Dia mengingatkan Perppu Cipta Kerja agar dikawal implementasinya di lapangan supaya sesuai dengan tujuan pembentukan dan penerbitannya.

Tags:

Berita Terkait