Foto

Perppu Cipta Kerja, Libur Mingguan Minimal 1 Hari Dalam Seminggu

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Sejumlah karyawan beraktivitas pada jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Sejumlah karyawan beraktivitas pada jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Sejumlah karyawan beraktivitas pada jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang