Sejumlah karyawan beraktivitas pada jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Sejumlah karyawan beraktivitas pada jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.
Sejumlah karyawan beraktivitas pada jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang di atur adalah ketentuan tentang rentang waktu kerja karyawan atau buruh, yakni 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam satu pekan, serta 8 jam per hari dan 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam satu pekan.