Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas
Utama

Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas

Asosiasi industri Migas berharap adanya kepastian hukum serta memudahkan dan menyederhanakan proses perizinan bisa tercapai.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Jan Ramos Budaya Pandia, Dimas Koencoro Noegroho, Ardian Deny Sidharta, Ali Nasir, Pipi Pujiani dalam diskusi Hukumonline bertema 'Implikasi Perppu Cipta Kerja pada Industri Minyak Bumi di Indonesia', Selasa (28/2/2023). Foto: RES
Jan Ramos Budaya Pandia, Dimas Koencoro Noegroho, Ardian Deny Sidharta, Ali Nasir, Pipi Pujiani dalam diskusi Hukumonline bertema 'Implikasi Perppu Cipta Kerja pada Industri Minyak Bumi di Indonesia', Selasa (28/2/2023). Foto: RES

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagian isinya mengubah ketentuan yang tercantum dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa diantaranya meliputi klaster Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup. Perubahan ketentuan itu perlu dicermati kalangan dunia usaha misalnya industri minyak dan gas bumi.

Executive Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong, mengatakan sebelum UU 11/2020 terbit, asosiasi yang dipimpinnya sudah memberi masukan kepada pemerintah. Tapi ternyata, isi UU 11/2020 belum sesuai harapan kalangan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Marjolijn berharap terbitnya Perppu 2/2022 yang menggantikan UU 11/2020 dapat membenahi persoalan yang ada. Dengan demikian, setidaknya dapat mendorong perbaikan di sektor migas di tanah air. “Sebagaimana yang dikatakan Menkeu bahwa ini (Perppu Cipta Kerja,-red) membantu kepastian berusaha, mari kita diskusikan ini agar dampaknya lebih baik,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Hukumonline bertema 'Implikasi Perppu Cipta Kerja Pada Industri Minyak Bumi di Indonesia', Selasa (28/02/2023).

Baca juga:

Di tempat yang sama, Chief Operating Officer hukumonline Jan Ramos Budaya Pandia, berpendapat Perppu 2/2022 memberikan dampak terhadap industri di sektor migas. Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat memberi pemahaman serta dapat melahirkan rekomendasi kepada pemerintah.

“Kami selama 22 tahun tak hanya memberikan layanan, tapi juga tools dan platform agar sektor migas comply di sektor regulasi,” ujarnya.

Ramos menjelaskan, saat ini Hukumonline telah menjalin kerjasama dengan Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Melalui kerjasama itu, Hukumonline dapat membuat intisari peraturan yang ingin diundangkan. Serta dapat disampaikan kepada pelanggan Hukumonline dalam rangka mendapatkan umpan balik atau masukan dari perusahaan.

Tags:

Berita Terkait