Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha dan Investor
Terbaru

Perppu Cipta Kerja Diharapkan Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha dan Investor

Namun, dari aspek hukum ketatanegaraan, Perppu No.2 Tahun 2022 tidak menyelesaikan persoalan yuridis sebagaimana amanat putusan MK. Padahal, persoalannya lebih ke pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan pada substansi atau materi UU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global. Mulai aspek ekonomi hingga geopolitik. Untuk itulah, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global di sektor ekonomi.

“Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jum’at (30/12/2022).

Di sisi geopolitik, kata Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya.

Menurut Airlangga, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah terus berupaya menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Airlangga juga menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini. “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja ini.” 

Tags:

Berita Terkait