Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Utama

Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi

YLBHI menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022, hingga mengembalikan semua pembentukan peraturan sesuai prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan HAM. Menkopolhukam Mahfud MD menilai keberadaan Perppu No.2 Tahun 2022 secara otomatis menggantikan UU No.11 Tahun 2020.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberi keterangan pers terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). Foto: setkab.go.id.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberi keterangan pers terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). Foto: setkab.go.id.

Pada Jum’at 30 Desember 2022, secara tiba-tiba Pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021. 

Dalam Putusan itu, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang (UU) melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Namun, bukannya memperbaiki UU Cipta Kerja melalui proses partisipasi publik secara bermakna, Pemerintah malah menerbitkan Perppu tersebut.  

Baca Juga:

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pengujian Formil UU No.11 Tahun 2020 melalui terbitnya Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, Viktor Santoso Tandiasa menilai penerbitan Perppu No.2 Tahun 2022 yang mencabut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan konstitusi.     

“Ini bentuk tindakan perbuatan melanggar hukum Pemerintah atas putusan MK. Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi. Amanat putusan MK adalah memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, namun pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Viktor kepada Hukumonline, Jum’at (30/12/2022).

Ia melanjutkan dalam penalaran yang wajar DPR akan menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, sehingga Pemerintah tidak melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. “Intinya, terbitnya Perppu Cipta Kerja ini untuk ngapusi atau ngakalin,” tegasnya.    

Tags:

Berita Terkait