Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
Utama

Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi

Alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak maka Perppu ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
Hukumonline

Pemerintah pada pengujung tahun 2022 mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah beralasan penerbitan Perppu 2/2022 untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global dan meningkatkan investasi di Indonesia.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Krisna Gupta, menilai tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia. Meski demikian, terbitnya Perppu menunjukkan bahwa pemerintah sangat percaya diri dengan kemampuan UU Cipta Kerja dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga partisipasi publik dirasa tidak diperlukan.

Dia mengatakan alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak maka Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa. “Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?” tanya Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta.

Baca Juga:

Menurutnya, alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024. Menarik investasi perlu perubahan sistematis yang umumnya perlu waktu. Di samping itu, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja sejauh ini.

“Membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten. Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business,” tambahnya.

Jika ingin dikaitkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai ‘omnibus’ dalam memajukan perekonomian Indonesia, Krisna menambahkan, membangun iklim investasi yang kondusif dan mampu menarik minat investor perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait