Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (24/1/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Perppu Cipta Kerja dinilai untuk kepentingan oligarki hingga Ferdy Sambo sampaikan 10 poin dalam nota pembelaan. Yuk, kita simak ringkasannya!
Salah satu pertimbangan yang menjadi alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional. Merespon alasan itu, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri membenarkan kondisi global saat ini mengalami perlambatan ekonomi, tapi bukan resesi. Penyebabnya adalah dampak Covid-19 yang belum pulih dan terjadinya perang di antara Rusia-Ukraina. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia M. Nur Ramadhan berpandangan sikap sejumlah fraksi partai di parlemen dan presiden memberikan sinyal persetujuan terhadap tuntutan perangkat kepala desa (kades) malah menjadi pertanyaan. Soalnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dipaksakan dan cenderung transaksional. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan pengadilan pertanahan itu bukan rencana dan gagasan baru. Wacana itu berulang kali diusung antara lain melalui RUU Pertanahan tahun 2019 dimana ada bab khusus tentang Pengadilan Pertanahan. Dewi mengingatkan sedikitnya 3 hal terkait pengadilan khusus pertanahan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali dibuka. Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 baru saja mengumumkan rekrutmen Hakim Ad Hoc ini untuk bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama. Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama ini merupakan rekrutmen Tahap XIX. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya berikan judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani persidangan perkara ini. Acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan frustasi berbagai tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim,” ungkap Ferdy Sambo di ruangan sidang saat agenda Pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa, Selasa (24/1/2023). Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!