Perpres 78/2018, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Diberi Tunjangan Berkelanjutan
Berita

Perpres 78/2018, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Diberi Tunjangan Berkelanjutan

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. biaya perawatan; c. tambahan beli obat,” bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini.

 

Sedangkan Tunjangan hidup meliputi: a. pembelian sandang; b. pembelian pangan; c. tambahan asupan permakanan bergizi; dan d. rekreasi/hiburan. Untuk Tunjangan Perumahan, menurut Perpres ini, meliputi: a. pemeliharaan rumah/sewa rumah; b.pembayaran tarif listrik; dan c. pembayaran PAM/air bersih. Sedangkan Tunjangan Pendidikan dilakukan berupa biaya beasiswa.

 

“Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdeaan dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang tunai, yang diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres ini.

 

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.

 

Besaran Tunjangan Berkelanjutan

Menurut Perpres ini, besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.00,00 pertahun. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2.000.000,00.

 

Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, sebesar Rp50.000.000,00 per tahun. “Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 20 Perpres ini.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan: a. meninggal dunia; atau b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait