Adapun pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini dihentikan apabila Janda/Duda yang sah serta anak kandung/anak angkat yang sah dari Pahlawan Nasional meninggal dunia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.
(Baca Juga: Besar Kenaikan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang Diatur PP 31/2018)
Sekadar tahu, sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
PP tersebut ditandatangani dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia.