Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol
Berita

Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol

Biaya yang sebelumnya ditarik dari kendaraan yang melintasi Jalan Tol Suramadu, kini dibiayai oleh APBN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi, kebijakan Presiden Jokowi yang menjadikan Tol Suramadu menjadi non-tol tentunya akan menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi rakyat yang tinggal di Madura,” jelasnya.

 

Dia menegaskan Presiden Jokowi adalah negarawan yang memahami aturan main kampanye, sehingga tidak akan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait