Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol
Berita

Perpres 98/2018 Soal Perubahan Jembatan Suramadu Jadi Jalan Umum Tanpa Tol

Biaya yang sebelumnya ditarik dari kendaraan yang melintasi Jalan Tol Suramadu, kini dibiayai oleh APBN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Presiden meminta agar wartawan tidak membawa hitung-hitungan selalu ke untung dan rugi. Ia menegaskan, negara tidak akan berhitung untung dan rugi, hitungannya makro. Keuntungannya, benefit-nya, menurut Presiden, ada di masyarakat.

 

(Baca: YLKI: Rencana Integrasi Tarif Tol Jangan Jadi Kenaikan Tarif Terselubung)

 

Mengenai biaya pemeliharaan Tol Suramadu setelah digratiskan, Presiden Jokowi menyebut APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Menurut Presiden, semula dirinya sempat berpikir biaya yang selama ini ditarik dari kendaraan yang melintasi Jalan Tol Suramadu memberikan pemasukan hingga triliunan rupiah. Tapi setelah ditanyakan ke Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) ternyata kira-kira Rp120 miliar.

 

“APBN masih mampu lah kalau segitu,” kata Presiden Jokowi.

 

Presiden Jokowi berharap dengan penggratisan Jalan Tol Suramadu itu maka sektor pariwisata, properti, investasi bisa betul-betul bergerak di Madura, sehingga terbuka lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya.

 

Mengenai rencana selanjutnya bagi Madura, Presiden mengaku ingin mendorong agar investasi yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan, baik untuk tebu, baik untuk sektor turisme yang potensi ada dan banyak di Madura.

 

Adapun terhadap keluhan pengusaha kapal terkait penggratisan itu, Presiden Jokowi mengatakan, setiap keputusan mesti ada plus minusnya. “Saya kira nanti urusan Pak Gubernur, Pak Bupati lah,” ujarnya.

 

Diadukan ke Bawaslu

Peresmian jalan tol jembatan Suramadu menjadi gratis sempat dipersoalkan Forum Advokat Rantau (FARA) karena diduga kampanye terselubung. "Terlebih di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri pak Jokowi selaku calon presiden," kata Aktivis FARA, Rubby Cahyady, seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).

 

(Baca: Begini Tanggapan Pemerintah Atas Pengujian Aturan Konsesi Jalan Tol)

 

Menurut dia, dalam kesempatan tersebut seharusnya Presiden Jokowi yang juga sebagai calon presiden nomor urut satu tidak datang dan cukup setingkat menteri. Ia mengatakan, hal itu berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya, dan diduga melanggar Pasal 282 jo Pasal 306 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait