Perpres Beneficial Ownership Perlu Diatur Level UU
Terbaru

Perpres Beneficial Ownership Perlu Diatur Level UU

Selain penerapannya kurang efektif, Perpres Beneficial Ownership mengandung aspek pembatasan hak asasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Diskusi bertema 'Setengah Hati Transparansi Beneficial Ownership Korporasi' Jumat (3/2/2023). Foto: Istimewa
Diskusi bertema 'Setengah Hati Transparansi Beneficial Ownership Korporasi' Jumat (3/2/2023). Foto: Istimewa

Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ternyata tidak meningkatkan kesadaran perusahaan melaporkan data pemilik manfaat kepada negara. Padahal, beleid itu mewajibkan korporasi melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Bandung, Wicaksana Dramanda berpendapat terdapat permasalahan norma pada Perpres 13/2018, sehingga implementasi di lapangan tidak berjalan optimal. Dia menyampaikan pada Pasal 14 Perpres 13/2018 memang terdapat kewajiban pelaporan beneficial ownership, namun pada Pasal 15 terdapat pengaturan lebih lanjut yang justru membatalkan kewajiban tersebut.

“Pasal 14 apakah disclosure itu kewajiban iya, namun problemnya pasal berikutnya ini bukan kewajiban,” ujarnya dalam diskusi bertema "Setengah Hati Transparansi Beneficial Ownership Korporasi" pada Jum'at (3/2/2023) pekan lalu.

Baca Juga:

Pasal 14

(1) Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk: a. melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan b. menyediakan informasi mengenai Korporasi dan Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum.

Pasal 15

(1) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. identifikasi Pemilik Manfaat; dan b. verifikasi Pemilik Manfaat.

(2) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi; dan/ atau b. Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.

Selain itu, ketiadaan sanksi tegas bagi korporasi yang tidak menjalankan Perpres 13/2018 mengakibatkan minimnya tingkat kepatuhan. Penormaan yang tidak tepat dalam Pasal 4 serta tidak terdapatnya leading sector menyebabkan Perpres 13/2018 semakin tidak bertaji. Karenanya diperlukan komitmen dari para pemangku kebijakan untuk memperkuat penerapan pelaporan beneficial ownership.

Direktur Padjadjaran Institute for Legal and Policy itu menjelaskan pembuat kebijakan pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan setingkat UU yang mengatur pelaporan beneficial ownership karena beleid ini mengandung aspek-aspek pembatasan hak asasi. Seperti, akses data pribadi yang nantinya terhambat dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (dan UU PDP, red). 

Tags:

Berita Terkait