Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Solusi Jangka Panjang
Berita

Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Solusi Jangka Panjang

Penataan sistem promosi di institusi TNI seharusnya berbasis pada kebutuhan dan kompetensi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi TNI. Foto: Sgp
Ilustrasi TNI. Foto: Sgp

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Beleid yang merupakan peraturan turunan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI itu dinilai tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum prajurit aktif TNI untuk menempati jabatan fungsional di luar organisasi TNI.

 

Peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas menjelaskan Pasal 1 ayat (1) Perpres No.37 Tahun 2019 secara eksplisit mengatur jabatan fungsional yang dimaksud merupakan kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI. "Pasal ini ‘mengunci’ jabatan fungsional hanya berlaku di organisasi TNI, jadi sifatnya internal. Perpres ini sudah mengatur dengan jelas, jangan ditafsirkan militer boleh mengisi jabatan sipil," kata Anton di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Baca Juga: Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga

 

Anton menilai aturan ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan kelebihan jumlah perwira tinggi yang “non-job." Selama ini promosi jabatan TNI ditujukan untuk mengisi jabatan struktural. Terbitnya Perpres ini membuka peluang bagi perwira tinggi untuk menduduki jabatan fungsional seperti dosen, guru militer, instruktur, pelatih, dan tenaga kesehatan.

 

Sebagai solusi jangka panjang, Anton mengatakan pemerintah harus melakukan penataan jenjang karir prajurit yang lebih komprehensif. Penataan sistem promosi selayaknya berbasis kebutuhan dan kompetensi. Misalnya, perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan jumlah anggota yang pensiun. Kemudian, menggulirkan program zero growth dalam perekrutan, pengetatan, dalam seleksi sekolah/pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi TNI di Sesko TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada.

 

Dia mengingatkan pentingnya merit system dalam promosi karier dan jabatan. Tanpa strategi jangka panjang akan sulit membangun organisasi TNI yang efektif, efisien, dan profesional di masa mendatang. Anton mencatat jumlah prajurit yang non-job ini mayoritas berpangkat kolonel ke atas. Sedangkan untuk pangkat kolonel ke bawah kondisinya sebaliknya, terjadi kekurangan prajurit untuk mengisi jabatan yang ada.

 

"Jika pemerintah tidak menjalankan solusi jangka panjang, persoalan prajurit yang non-job ini berpotensi akan terus terjadi setiap tahun dan makin melebar," katanya.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai ada yang aneh dalam penataan promosi prajurit TNI selama ini karena kenaikan pangkat dilakukan tanpa posisi jabatan yang jelas. Menurutnya, promosi harus dilakukan sesuai perencanaan sistem pertahanan. Haris khawatir Perpres ini digunakan untuk melegitimasi berbagai jabatan (fungsional) yang akan “dibuat-buat.” Secara politis, Haris berpendapat Perpres ini diterbitkan rezim untuk “menyenangkan” TNI.

Tags:

Berita Terkait