Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Solusi Jangka Panjang
Berita

Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan Solusi Jangka Panjang

Penataan sistem promosi di institusi TNI seharusnya berbasis pada kebutuhan dan kompetensi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Koordinator KontraS Jakarta itu mengingatkan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada jabatan tertentu di sejumlah lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit aktif. Seperti Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

 

“Jangan sampai Perpres ini bertentangan dengan UU TNI. Secara jelas dan tegas UU TNI sudah mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki prajurit aktif pada institusi sipil," tegasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan pengaturan jabatan fungsional TNI dalam Perpres No.37 Tahun 2019 bukan untuk penempatan di kementerian atau lembaga, melainkan ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural. Jabatan Fungsional ini dibutuhkan sesuai keahlian.

 

Misalnya, tim analisis dan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang keilmuan/keahlian yang dimiliki. "Karena memang yang namanya dinamika, perkembangan situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga ahli, tenaga teknis di bidang yang lebih spesifik," ujarnya.

 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menerangkan jabatan fungsional TNI diisi oleh perwira yang memiliki keahlian dan keterampilan untuk mengakselerasi unit kerja/organisasi sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2019. "Kalau di fungsional siapa saja bisa disitu karena yang diperlukan adalah keahliannya, fungsinya menduduki jabatan itu memberi akselerasi terhadap organisasi atau tidak,"paparnya.

 

Moeldoko menjelaskan, jabatan fungsional itu dibutuhkan karena unit kerja tertentu mengalami "miskin" secara struktur SDM, namun memerlukan banyak tenaga fungsional. Ia memberi contoh lembaga pendidikan secara struktur hanya memiliki seorang komandan dan wakil komandan dengan pangkat bintang dua atau mayor jenderal dan brigadir jenderal (brigjen).

Tags:

Berita Terkait